Kamis, 22 Januari 2015

Singapura Kenakan Denda S$19,800 untuk Perokok

SINGAPURA, - Pemerintah Singapura kembali menerapkan denda baru kepada para perokok yaitu S$19,800 ribu jika membuang punting rokok dari jenderal apartemennya.

Ilustrasi - Istimewa

Denda ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura dimana terbesar dalam kasus buang sampah sembarangan..

Denda ini berawal dari seorang perokok berusia 38 tahun tertangkap kamera pengawas ketika melakukan pelanggaran dan diwajibkan membersihkan tempat umum selama lima jam dengan memakai rompi berwarna oranye dengan tulisan Perintah Hukuman Kerja

Seperti diketahui, Singapura sendiri terkenal sebagai negara yang bersih serta menjatuhkan hukuman keras kepada para siapa pun yang melakukan pelanggaran kecil sekalipun seperti membuang sampah dan vandalism dengan ancaman hukuman pukulan rotan.

Selain itu negara ini juga melarang impor permen karet, hal ini dilakukan sebagai tujuan untuk membuat tempat umum tetap bersih.

Untuk kebijakan ini sendiri Badan Lingkungan Hidup sendiri dalam laman resminya akan memasang kamera pengawas di hampir 600 lokasi dan pada tahun 2014 lalu berhasil menindak sekitar 206 aksi buang sampah dari gedung apartemen


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz