SINGAPURA,
- Pemerintah Singapura kembali menerapkan denda baru kepada para perokok yaitu
S$19,800 ribu jika membuang punting rokok dari jenderal apartemennya.
Ilustrasi - Istimewa |
Denda
ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura dimana terbesar dalam
kasus buang sampah sembarangan..
Denda
ini berawal dari seorang perokok berusia 38 tahun tertangkap kamera pengawas
ketika melakukan pelanggaran dan diwajibkan membersihkan tempat umum selama
lima jam dengan memakai rompi berwarna oranye dengan tulisan Perintah Hukuman
Kerja
Seperti
diketahui, Singapura sendiri terkenal sebagai negara yang bersih serta
menjatuhkan hukuman keras kepada para siapa pun yang melakukan pelanggaran
kecil sekalipun seperti membuang sampah dan vandalism dengan ancaman hukuman
pukulan rotan.
Selain
itu negara ini juga melarang impor permen karet, hal ini dilakukan sebagai
tujuan untuk membuat tempat umum tetap bersih.
Untuk
kebijakan ini sendiri Badan Lingkungan Hidup sendiri dalam laman resminya akan
memasang kamera pengawas di hampir 600 lokasi dan pada tahun 2014 lalu berhasil
menindak sekitar 206 aksi buang sampah dari gedung apartemen
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz