Dok, Kemlu RI |
KINIBALU,
- Indonesia mengusulkan adanya kerangka hukum dalam perlindungan buruh migran
yang mana sesuai dengan Piagam ASEAN terkait dengan isu tersebut.
Hal
ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi dalam pertemuan
retreat Menteri Luar Negeri ASEAN di Kota Kinibalu, Malaysia.
“ Bagi
Indonesia, perlindungan buruh migran pada tingkat regional hanya akan efektif
apabila ASEAN memiliki kerangka hukum untuk perlindungan buruh migran. Usulan
Indonesia ini sejalan dengan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion
of the Rights of Migrant Workers dan ASEAN Human Rights Declaration,”ucapnya
Menurut
Menlu Retno, Indonesia percaya bahwa kerangka hukum (legal framework)
perundingan buruh migran sangat penting artinya bagi tujuan yang hendak dicapai
oleh ASEAN Community. Instrumen ini juga penting bagi perlindungan hak dan
martabat lebih dari 6 juta buruh migran di ASEAN.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz