Rabu, 28 Januari 2015

Pentingnya Isu Perlindungan Buruh Migran ASEAN

Dok, Kemlu RI
KINIBALU, - Indonesia mengusulkan adanya kerangka hukum dalam perlindungan buruh migran yang mana sesuai dengan Piagam ASEAN terkait dengan isu tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi dalam pertemuan retreat Menteri Luar Negeri ASEAN di Kota Kinibalu, Malaysia.

“ Bagi Indonesia, perlindungan buruh migran pada tingkat regional hanya akan efektif apabila ASEAN memiliki kerangka hukum untuk perlindungan buruh migran. Usulan Indonesia ini sejalan dengan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan ASEAN Human Rights Declaration,”ucapnya

Menurut Menlu Retno, Indonesia percaya bahwa kerangka hukum (legal framework) perundingan buruh migran sangat penting artinya bagi tujuan yang hendak dicapai oleh ASEAN Community. Instrumen ini juga penting bagi perlindungan hak dan martabat lebih dari 6 juta buruh migran di ASEAN.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz