JAKARTA,
- Presiden Indonesia, Joko Widodo saat ini sedang mempelajari tentang
penghentian penyidikan kasus yang sedang dihadapi Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Situasi
ini diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto di Istana Negara, Sabtu
(23/1) soal desakan dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3)
terhadap kasus ini.
Ilustrasi - Istimewa |
“Itu
(penerbitan SP3) sedang dipelajari. yang pasti ingin semua upaya hukum yang
berkaitan dengan kasus ini. Kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto,
patokannya aturan UU yang ada,”ucapnya
Menurut
Seskab Andi bahwa Presiden Jokowi akan mengambil langkah hukum dalam waktu
dekat ini.
“Apa
saja yang ada di depan sebagai opsi bagi Polri dan KPK itu relative sudah jelas
dari aturan UU-nya dalam satu-dua hari ke depan langkah hukum nyata dari
Presiden akan terlihat,”ucapnya.
Terkait
dengan adanya bertambahnya komisioner KPK yang diadukan kepada Polisi yaitu
Adnan Pandu Praja Seskab Andi mengatakan Presiden telah memerintah kepada
Kapolri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan yang ada.
“Tidak
ada manuve lain selain patokan aturan hukum. Presiden akan menyiapkan langkah
yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya mewujudkan pemerintah yang
bersih dari KKN,”ucapnya.
Beredar
informasi Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Wakapolri Komjen (Pol)
Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedji Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna H Laoly
dan Jaksa Agung Prasetyo di Istana.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz