Sabtu, 24 Januari 2015

Presiden Sedang Pelajari Penghentian Kasus BW

JAKARTA, - Presiden Indonesia, Joko Widodo saat ini sedang mempelajari tentang penghentian penyidikan kasus yang sedang dihadapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Situasi ini diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto di Istana Negara, Sabtu (23/1) soal desakan dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini.

Ilustrasi - Istimewa
“Itu (penerbitan SP3) sedang dipelajari. yang pasti ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto, patokannya aturan UU yang ada,”ucapnya

Menurut Seskab Andi bahwa Presiden Jokowi akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat ini.

“Apa saja yang ada di depan sebagai opsi bagi Polri dan KPK itu relative sudah jelas dari aturan UU-nya dalam satu-dua hari ke depan langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat,”ucapnya.

Terkait dengan adanya bertambahnya komisioner KPK yang diadukan kepada Polisi yaitu Adnan Pandu Praja Seskab Andi mengatakan Presiden telah memerintah kepada Kapolri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan yang ada.

“Tidak ada manuve lain selain patokan aturan hukum. Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN,”ucapnya.

Beredar informasi Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedji Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna H Laoly dan Jaksa Agung Prasetyo di Istana.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz