JAKARTA,
- Apa yang ada dilakukan Polri terhadap penangkapan Komisioner KPK, Bambang
Widjojanto dianggap wajar tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Istimewa |
Apa
yang dilakukan Polri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 19
ayat 2 KUHAP namun menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa perangkat
hukum tersebut hanya berlaku jika penyidik melakukan pemanggilan.
“Ini
kan tidak ada pemanggilan, kalau ada pemanggilan maka harus dua kali dipanggil
kemudian ada surat perintah pembawaan,”ucapnya.
Namun
Irjen Sompie mengatakan bahwa penangkapan dan pembawaan secara teknis dapat
dikatakan serupa namun secara hukum dua tindakan ini berbeda
“Penangkapan
berdasarkan pasal 16 dan 17 KUHAP dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan
dan jika bukti permulaan sudah cukup. Dan ini bukti sudah kuat lebih dari bukti
permulaan,”ucapnya
Irjen
Sompie juga mengatakan jika tersangka ada keberatan dapat diusahakan melalui
sidang praperadilan dan pihaknya terbuka.
“Silakan
diajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat, kami terbuka,”
ucapnya,
Sebagai
informasi, Bambang Widjojanto ditangkap di kawasan Depok pada Jumat (23/1) pagi
usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Penangkapan
Bambang ini terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di
Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.
Bambang
disangka telah melakukan tindakan berupa menyuruh melakukan atau memberikan
keterangan palsu pada persidangan pada Mahkamah Konsititusi.
Kontak
Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz