Sabtu, 24 Januari 2015

Wajar, Penangkapan Tanpa Panggilan

JAKARTA, - Apa yang ada dilakukan Polri terhadap penangkapan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto dianggap wajar tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Istimewa
Apa yang dilakukan Polri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP namun menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol  Ronny F Sompie mengatakan bahwa perangkat hukum tersebut hanya berlaku jika penyidik melakukan pemanggilan.

“Ini kan tidak ada pemanggilan, kalau ada pemanggilan maka harus dua kali dipanggil kemudian ada surat perintah pembawaan,”ucapnya.

Namun Irjen Sompie mengatakan bahwa penangkapan dan pembawaan secara teknis dapat dikatakan serupa namun secara hukum dua tindakan ini berbeda

“Penangkapan berdasarkan pasal 16 dan 17 KUHAP dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan jika bukti permulaan sudah cukup. Dan ini bukti sudah kuat lebih dari bukti permulaan,”ucapnya

Irjen Sompie juga mengatakan jika tersangka ada keberatan dapat diusahakan melalui sidang praperadilan dan pihaknya terbuka.

“Silakan diajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat, kami terbuka,” ucapnya,

Sebagai informasi, Bambang Widjojanto ditangkap di kawasan Depok pada Jumat (23/1) pagi usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Penangkapan Bambang ini terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.

Bambang disangka telah melakukan tindakan berupa menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu pada persidangan pada Mahkamah Konsititusi.




Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz