Senin, 26 Januari 2015

Soal Ucapannya, Menkopolkam Dilaporkan ke Polisi

Istimewa
JAKARTA, - Terkait ucapannya yang menganggap hina rakyat, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Tedjo Edhy Purdijatno ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Adalah Azaz Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta yang melaporkan Menkopolkam berdasarkan ucapannya yang menghina rakyat Indonesia.

“Saya dan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia yang jelas ingin melaporkan Pak Tedjo karena menganggap dia menghina rakyat Indonesia,”ucapnya di Mabes Polri.

Azaz mengganjarkan Tedjo dalam laporan ini dengan pasal 310 dan 311 KUHAP namun kembali kepada aparat pasal apa yang akan dikenakan kepada mantan petinggi TNI AL ini.

Menurut Azaz apa yang dilakukan  Tedjo adalah bentuk penginaan sehingga bisa diproses secara hukum sama halnya terhadap kasus Florence di Jogjakarta yang cepat ditanggapi oleh kepolisian setempat.

Azas berharap Tedjo sebagai menteri meminta maaf kepada publik atas pernyataannya namun sebagai rakyat menkopolkam juga harus taat hukum sehingga proses pidana mesti tetap berjalan.



Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz