Istimewa |
JAKARTA,
- Terkait ucapannya yang menganggap hina rakyat, Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Tedjo Edhy Purdijatno ke Badan Reserse
Kriminal Polri.
Adalah
Azaz Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta yang melaporkan
Menkopolkam berdasarkan ucapannya yang menghina rakyat Indonesia.
“Saya
dan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia yang jelas ingin
melaporkan Pak Tedjo karena menganggap dia menghina rakyat Indonesia,”ucapnya
di Mabes Polri.
Azaz
mengganjarkan Tedjo dalam laporan ini dengan pasal 310 dan 311 KUHAP namun
kembali kepada aparat pasal apa yang akan dikenakan kepada mantan petinggi TNI
AL ini.
Menurut
Azaz apa yang dilakukan Tedjo adalah
bentuk penginaan sehingga bisa diproses secara hukum sama halnya terhadap kasus
Florence di Jogjakarta yang cepat ditanggapi oleh kepolisian setempat.
Azas
berharap Tedjo sebagai menteri meminta maaf kepada publik atas pernyataannya
namun sebagai rakyat menkopolkam juga harus taat hukum sehingga proses pidana
mesti tetap berjalan.
Kontak
Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz