JAKARTA,
- Kasus yang dihadapi Adnan Pandu Praja tidak ditanggapi secara serius oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi
kepada sejumlah media .
“Melaporkan
siapa, terkait tentang apa, itu hak setiap warga negara.”ucapnya.
Ilustrasi - Istimewa |
Johan
Budi berharap apa yang dilaporkan tersebut tidak terkait atau berbeda dengan
kasus apabila itu untuk melumpuhkan institusinya.
Johan
pun berasumsi bahwa kemungkinan adanya situasi seperti ini melihat beberapa
kejadian yang baru saja terjadi dan kemungkinan akan menyusul kepada pimpinan
lainnya.
“Persepsi
publik tidak bisa dibantah ya, karena kan sangat berdekatan dengan Pak BW
ditangkap, sekarang Pak Pandu, mungkin nanti akan Pak Zul, mungkin nanti yang
lain,”ucapnya.
Sebagai
informasi, Sabtu (24/1) Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri dengan dugaan pengambilalihan paksa saham milik
perusahaan tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh kuasa saham PT Desy Timber,
Mukhlis Ramdhan
Sementara
sebelumnya, Koleganya di KPK, Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz