KINGSTON,
- Ada kabar gembira bagi para penikmat ganja dimana Jamaikan akan menyetujui
sebuah perangkat hukum yang melegalkan pemilikan legalisasi pemilikan mariyuana
dalam jumlah kecil.
![]() |
Ilustrasi - Istimewa |
Sebagaimana
informasi yang beredar, Kabinet Jamaika menyetujui undang-undang tersebut
bahkan dedaunan tersebut secara sah dapat digunakan untuk kepentingan
keagamaan.
Selain
itu dalam produk hukum tersebut, dapat membuka pembentukan lembaga pemberi izin
untuk pembudidayaan, jual-beli dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan
pengobatan serta perawatan. Namun sayangnya
produk ini melarang merokok ganja di depan umum.
Permasalahan
ganja di negara-negara Karibia dan Amerika Latin beragam, seperti Meksiko,
Argentina dan Kolombia dimana dalam
kepemilikan ganja dalam jumlah terbatas tidak lagi dianggap pelanggara hukum
sejak beberapa tahun.
Bahkan
Argentina lebih melonggarkan lagi pembatasan pemilikan ganja, sama seperti di Guatemala dimana Presiden Otto Perez
Molina melakukan kebijakan dengan melegalkan mariyuana serta beberapa jenis
narkoba lainnya.
Uruguay
pun tercatat sebagai negara Latin pertama yang melegalkan budidaya, penjualan
serta pengedaran mariyuana.
Sedangkan
Kostarika dan Chile sedang membahas soal kebijakan terhadap narkotika ini untuk
kepentingan medis.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz