JAKARTA,
- Semakin hari semakin banyak kasus
perdagangan orang di negeri ini terutama di kawasan Nusa Tenggara Timur bahkan
pada tahun 2013 terdapat sekitar 614 kasus.
Jumlah
tersebut tidak termasu kasus yang ditangani oleh lembaga lain seperti IOM yang
menangani sekitar 1,559 korban pada tahun yang sama.
Hal
ini disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga)
dalam siaran persnya ke sejumlah pihak termasuk melalui email mengatakan kasus
perdagangan manusia di NTT harus diungkap tuntas, terutama jaringan mafia yang
yang membeckingnya.
Amasiaga
juga mengingatkan agar semua pihak jangan hanya terfokus pada kriminalisasi
Rudy Soik, tetapi melupakan persoalan besar terkait perdagangan manusia, yang
justru diduga kuat melibatkan pimpinan PT.
MMP dan pimpinan Polda NTT.
Selain
itu, disinyalir bahwa ada orang-orang di BNP2TKI dan BP3TKI Kupang yang terlibat dalam perdagangan orang.
BP3TKI Kupang selama ini mendiamkan pelanggaran dan tetap memberi rekomendasi
berangkat, misalnya dengan melakukan pemalsuan umur calon TKI.
Mengingat
bahwa perdagangan orang di Provinsi NTT sudah sangat genting, bahkan masuk
kondisi darurat kemanusiaan, maka Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan
Manusia menyatakan sikap:
1. Bahwa mendesak Komisi IX DPR RI untuk
memberi perhatian serius kepada provinsi NTT yang merupakan salah satu kantong
paling rawan perdagangan orang di Indonesia.
2. Mendesak Menaker untuk mengaudit dan
menertibkan semua PPTKIS yang beroperasi di NTT.
3. Meminta Pimpinan BNP2TKI menertibkan dan
menindak sejumlah orang di jajarannya yang terlibat dalam perdagangan orang.
4. Meminta Polri, Polda NTT dan Kejaksaan
untuk melanjutkan proses penyidikan
kasus perdagangan manusia yang sementara diusut oleh Satgas Anti-Trafiking di
NTT.
5. Meminta Mabes Polri dan KPK
menindaklanjuti secara serius bukti-bukti dan keterangan mengenai dugaan
gratifikasisejumlah “oknum” pejabat Kepolisian baik di Polda NTT dan Polri dalam
jaringan perdagangan manusia.
6. Bebaskan Brigpol Rudy Soik dari tindakan
diskriminatif dan kriminalisasi hukum.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz