Senin, 29 Desember 2014

Korupsi di 2014, Polda Metro Selesaikan 37 Kasus

JAKARTA, - Jelang berakhirnya tahun 2014, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus berserta jajarannya di seluruh Polres telah berhasil menyelesaikan 37 kasus dari 60 kasus tindak korupsi sepanjang tahun 2014 dengan menyelamatkan uang negara mencapai Rp18,8 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolda Metro jaya yang mengatakan sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Untuk kasus korupsi, dari 60 kasus yang ditangani, berhasil diselesaikan sebanyak 37 kasus atau 61,7 persen, sisanya masih dalam proses penyidikan,”ucap Kapolda.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun dari tahun 2013 hingga 2014 Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan uang negara belasan miliar rupiah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Aris Budiman mengatakan ada sekitar 217 laporan secara tertulis dari masyarakat terkait tindak pindana korupsi yang masuk ke pihaknya, 60 kasus sudah ditangani, 37 kasus sudah selesai dimana 31 diantaranya telah P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.

“Sisanya, masih dalam proses penyelidikan, kasus korupsi itu harus melakukan penyelidikan yang mendalam agar pada saat naik ke tingkat penyidikan tidak berhenti di tengah jalan, karena kurang penyelidikannya,”ucapnya.

Kombes Aris juga mengatakan dalam proses penyidikan juga menggandeng saksi-saksi ahli, lembaga pemerintah dan kepolisian.

“Sehingga pada saat kami pastikan ada tindak pidana langsung kami naikan ke penyidikan,”ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2014 sebanyak 1,100 kasus, sedangkan pada tahun 2013 ada sekitar 970 kasus dimana terjadinya peningkatan 130 kasus atau 13,40 persen.


Kontak blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz