Jumat, 19 Desember 2014

PBB desak Korut Masuk Pengadilan internasional

NEW YORK, - Setelah melihat catatan hak asasi manusia Korea Utara, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar Pyongyang dibawa ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghadapi tuntutan melakukan kejahatan perang.

Sebagaimana dilansir dari sebuah media, bahwa ada 116 suara mendukung kebijakan untuk menyeret Korea Utara ke ICC sementara dua puluh suara menolak serta 52 lainnya abstain dari sekitar 193 negara.

Dalam isi resolusi tersebut meminta Dewan Keamanan PBB membawa Korea Utara ke ICC dan pertimbangkan untuk memberikan sanksi terarah kepada pimpinan Pyongyang atas apa yang dilakukan terhadap warga-warganya.

Menurut Uni Eropa yang mengajukan resolusi ini bersama Jepang dalam pernyataannya mengatakan bahwa resolusi ini menandai dan merupakan desakan kuat dari masyarakat Internasional untuk meningkatkan kondisi HAM terhadap warga di negara tersebut.

“(Resolusi) ini menandai meningkatnya lima suara mendukung dan merupakan desakan kuat dari masyarakat internasional untuk meningkatkan kondisi hak asasi manusia di negara tersebut,”demikian isi pernyataan tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini dengan hasil rekomendasi ini adalah apakah Dewan Keamanan akan menindaklanjuti resolusi ini dan mengajukan negara Kim Jong-un ke ICC.

Kabar yang beredar adalah banyak pihak memperkirakan bahwa Tiongkok yang merupakan teman sejati dari Pyongyang serta Rusia akan menggunakan hak veto mereka.

Namun terlepas itu, Dewan Keamanan PBB akan segera membahas Korea Utara dalam sidang yang akan digelar pada Senin ini dan menjadi pertama kalinya bagi institusi tersebut untuk membahas situasi hak asasi manusia di negara tersebut.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz