NEW YORK, - Setelah melihat catatan hak asasi manusia
Korea Utara, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar Pyongyang
dibawa ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghadapi tuntutan melakukan
kejahatan perang.
Sebagaimana dilansir dari sebuah media, bahwa ada 116
suara mendukung kebijakan untuk menyeret Korea Utara ke ICC sementara dua puluh
suara menolak serta 52 lainnya abstain dari sekitar 193 negara.
Dalam isi resolusi tersebut meminta Dewan Keamanan PBB
membawa Korea Utara ke ICC dan pertimbangkan untuk memberikan sanksi terarah
kepada pimpinan Pyongyang atas apa yang dilakukan terhadap warga-warganya.
Menurut Uni Eropa yang mengajukan resolusi ini bersama
Jepang dalam pernyataannya mengatakan bahwa resolusi ini menandai dan merupakan
desakan kuat dari masyarakat Internasional untuk meningkatkan kondisi HAM
terhadap warga di negara tersebut.
“(Resolusi) ini menandai meningkatnya lima suara
mendukung dan merupakan desakan kuat dari masyarakat internasional untuk
meningkatkan kondisi hak asasi manusia di negara tersebut,”demikian isi
pernyataan tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini dengan hasil
rekomendasi ini adalah apakah Dewan Keamanan akan menindaklanjuti resolusi ini
dan mengajukan negara Kim Jong-un ke ICC.
Kabar yang beredar adalah banyak pihak memperkirakan
bahwa Tiongkok yang merupakan teman sejati dari Pyongyang serta Rusia akan
menggunakan hak veto mereka.
Namun terlepas itu, Dewan Keamanan PBB akan segera
membahas Korea Utara dalam sidang yang akan digelar pada Senin ini dan menjadi
pertama kalinya bagi institusi tersebut untuk membahas situasi hak asasi
manusia di negara tersebut.
Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz