Senin, 22 Desember 2014

703 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Dipulangkan ke Indonesia

KUALA LUMPUR, - Setidaknya lebih dari 703 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Indonesia yang berada di Malaysia siap dipulangkan ke tanah air.

Sebagaimana informasi diterima melalui Pensosbud KBRI Kuala Lumpur melalui surat elektronik mengatakan bahwa sebanyak 703 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Indonesia di Malaysia siap dipulangkan ke Indonesia melalui Pangkalan Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) Subang, Selasa (23/12) dan Rabu (24/12).

Seluruh PATI Indonesia ini akan diterbangkan dengan 5 pesawat C-130 Hercules milik TNI-AU yang dijadwalkan mulai mendarat di pangkalan TUDM Subang pada tanggal 23 Desember 2014 pukul 11.30 waktu Subang, Malaysia.

Keberangkatan dari Pangkalan Subang menuju Pangkalan TNI-AU Halim Perdana Kusuma akan menyesuaikan dengan kesiapan administrasi Imigrasi Malaysia yang diperkirakan akan selesai selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu Subang, Malaysia. Adapun jadwal kedatangan dan keberangkatan pada hari kedua akan mengikuti pola hari pertama.

PATI Indonesia yang akan dipulangkan pada hari pertama berjumlah 494 orang, sedangkan sisanya sebanyak 209 orang akan menyusul dipulangkan di hari berikutnya.

Seluruh PATI Indonesia tersebut meliputi 603 orang yang dibebaskan dari 9 depo tahanan imigrasi Malaysia yaitu Depo Bukit Jalil, KLIA, Lenggen, Machap Umboo, Tanah Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil ditambah dengan 100 Buruh Migran Indonesia (BMI) bermasalah yang ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor Bahru.

Seluruh BMI akan didata oleh Imigrasi Malaysia dan akan dimasukkan dalam daftar hitam cekal. Setelah proses imigrasi Malaysia selesai, Tim Satgas KBRI akan melakukan proses verifikasi kewarganegaraan BMI tersebut.

Pemulangan PATI Indonesia ini merupakan hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri dan Menteri Dalam Negeri Dato’ Seri Ahmad Zahid bin Hamidi pada 18 Desember 2014.

Pemulangan BMI ilegal dari Malaysia ini juga sebagai pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta BMI ilegal kembali ke Indonesia agar tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.

Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menegaskan bahwa pemerintah Malaysia akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas kepada semua pekerja asing yang tidak memilikidokumen sah.

Untuk itu Dubes Herman meminta agar semua warga negara Indonesia yang akan bekerja di Malaysia mengikuti semua aturan, baik aturan di Indonesia maupun di Malaysia agar dapat terlindungi dengan baik.

Kepulangan BMI tanggal 23 Desember 2014 akan diantar oleh Wakil Kepala Perwakilan Indonesia untuk Malaysia, Hermono, yang akan menyerahkan kepada Menlu RI, Retno L.P Marsudi untuk selanjutnya diantar ke daerah masing-masing.



Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz