KUALA LUMPUR, - Setidaknya lebih dari 703 Pendatang
Asing Tanpa Izin (PATI) Indonesia yang berada di Malaysia siap dipulangkan ke
tanah air.
Sebagaimana informasi diterima melalui Pensosbud KBRI
Kuala Lumpur melalui surat elektronik mengatakan bahwa sebanyak 703 Pendatang
Asing Tanpa Izin (PATI) Indonesia di Malaysia siap dipulangkan ke Indonesia
melalui Pangkalan Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) Subang, Selasa (23/12)
dan Rabu (24/12).
Seluruh PATI Indonesia ini akan diterbangkan dengan 5
pesawat C-130 Hercules milik TNI-AU yang dijadwalkan mulai mendarat di
pangkalan TUDM Subang pada tanggal 23 Desember 2014 pukul 11.30 waktu Subang,
Malaysia.
Keberangkatan dari Pangkalan Subang menuju Pangkalan
TNI-AU Halim Perdana Kusuma akan menyesuaikan dengan kesiapan administrasi
Imigrasi Malaysia yang diperkirakan akan selesai selambat-lambatnya pukul 14.00
waktu Subang, Malaysia. Adapun jadwal kedatangan dan keberangkatan pada hari
kedua akan mengikuti pola hari pertama.
PATI Indonesia yang akan dipulangkan pada hari pertama
berjumlah 494 orang, sedangkan sisanya sebanyak 209 orang akan menyusul
dipulangkan di hari berikutnya.
Seluruh PATI Indonesia tersebut meliputi 603 orang
yang dibebaskan dari 9 depo tahanan imigrasi Malaysia yaitu Depo Bukit Jalil,
KLIA, Lenggen, Machap Umboo, Tanah Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil
ditambah dengan 100 Buruh Migran Indonesia (BMI) bermasalah yang ditampung di
shelter KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor Bahru.
Seluruh BMI akan didata oleh Imigrasi Malaysia dan
akan dimasukkan dalam daftar hitam cekal. Setelah proses imigrasi Malaysia
selesai, Tim Satgas KBRI akan melakukan proses verifikasi kewarganegaraan BMI
tersebut.
Pemulangan PATI Indonesia ini merupakan hasil
pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri dan Menteri Dalam Negeri
Dato’ Seri Ahmad Zahid bin Hamidi pada 18 Desember 2014.
Pemulangan BMI ilegal dari Malaysia ini juga sebagai
pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta BMI ilegal kembali ke
Indonesia agar tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.
Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menegaskan
bahwa pemerintah Malaysia akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas
kepada semua pekerja asing yang tidak memilikidokumen sah.
Untuk itu Dubes Herman meminta agar semua warga negara
Indonesia yang akan bekerja di Malaysia mengikuti semua aturan, baik aturan di
Indonesia maupun di Malaysia agar dapat terlindungi dengan baik.
Kepulangan BMI tanggal 23 Desember 2014 akan diantar
oleh Wakil Kepala Perwakilan Indonesia untuk Malaysia, Hermono, yang akan
menyerahkan kepada Menlu RI, Retno L.P Marsudi untuk selanjutnya diantar ke
daerah masing-masing.
Kontak Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz