WASHINGTON DC, - Peran jejaring social seperti
Facebook ternyata cukup ampuh untuk mengungkap kejahatan bahkan menangkap sang
pelaku.
Sebagaimana dilansir sebuah media, Hakim Federal
Amerika Serikat telah memberikan lampu hijau kepada pada aparat hukum untuk membuat
akun palsu di social media agar bisa berinteraksi dengan akun pribadi milik
tersangka untuk mendalami kejahatan yang dilakukannya.
Selain memperbolehkan membuat akun anonim, polisi juga
diizinkan untuk menggunakan temuan mencurigakan pada laman akun tersebut
sebagai barang bukti yang menguatkan di pengadilan.
Adalah William Martini, seorang Hakim pengadilan
distrik di Amerika Serikat yang menolak mosi terdakwa di pengadilan karena
menganggap barang bukti yang dikumpulkan petugas polisi dari laman instragram
pelaku adalah tidak kuat.
Hal ini terkait dengan pendapat dari seorang terdakwa
bernama Daniel Gatson mengatakan polisi tidak memiliki hak untuk mencari
bukti-bukti melalui akun instagramnya.
Namun hakim Martini mengatakan sejak Gatson menyetujui
untuk menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun palsu yang dibuat aparat
maka hal tersebut secara otomatis dianggap setuju untuk aparat melihat foto dan
informasi lain yang diposting ke laman pribadinya.
Namun kebijakan hakim ini membuat Facebook dan Instagram
geram karena merasa terganggu dengan penyataan yang membuat para pengguna
mereka telah setuju akan laman privasinya dibongkar hanya lewat akun palsu
milik penegak hukum.
Bahkan tindakan ini sudah diprotes melalui sebuah
surat ke Badan Federal AS bidang Narkotika dan Obat, (DEA) pada tahun 2014 dan
meminta para agen itu untuk menghentikan kegiatan membuat akun palsu.
Keberatan tindakan ini disampaikan Kepala Petugas
Keamanan Facebook, Joe Sullivan yang mengatakan tindakan ini bisa mengancam
“Tidakan menipu DEA telah mengancam intergritas
komunitas kami.Menggunakan Facebook untuk mencari kesalahan orang lain membuat
pengguna merasa kurang aman dan aman ketika menggunakan layanan kami,”ucapnya.
Kontak blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz