Senin, 22 Desember 2014

AMAN : 2014 Tahun Kriminalisasi Masyarakat Adat

JAKARTA,  – Ternyata tahun 2014 yang tinggal menghitung hari menuju 2015 ternyata menyimpan beberapa catatan penting salah satunya adalah bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Dalam catatan akhir tahunnya, AMAN mencatat sepanjang tahun 2014 terdapat kriminilisasi masyarakat adat yang masih tinggi dan terjadi di seluruh tempat di Indonesia.

Catatan ini dibacakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Abdon Nababan di Balai Kartini, Jakarta mencontohkan tanggal 21 Oktober lalu Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun dengan denda Rp50 juta kepada M Nur Jafar dari masyarakat adat Tungkat.

M Nur Jafat dituduh oleh pengadilan merambah hutan Suaka Margasatwa Dangku dengan pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kenapa seperti itu Abdon menjelaskan bahwa kriminalisasi masyarakat adat disebakan karena negara masih belum bisa sepenuhnya mengakui dan menghormati keberadaan hak masyarakat adat ditandai gagalnya parlemen periode sebelumnya mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan.

“Hal itu ditandai dengan gagalnya DPR Periode 2009-2014 mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi UU yang bersangkutan dengan hidup puluhan juta orang ini,:ucapnya.

AMAN sendiri meminta pada tahun 2015 mendatang tidak ada lagi kriminalisasi masyarakat adat dan harus dihentikan.

“Sudah terlalu lama masyarakat adat diperlakukan tidak adil di negeri ini,”kata Abdon.

Sementara itu, menurut Kepala Badan REDD+ Heru Prasetyo mengatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap masyarakat adat tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi di seluruh dunia.

Namun Heru mengatakan bahwa Indonesia saat ini mendapatkan apresiasi dari dunia terkait dengan kesadaran pemerintah terhadap perlindungan masyarakat adat.

“Perlakuan yang tidak adil hampir terjadi di seluruh dunia, tapi dunia mulai mengapresiasikan Indonesia terkait kesadaran pemerintah terhadap perlindungan masyarakat adat,”ucapnya.

Heru juga mengatakan bahwa Badan REDD saat ini dalam kerjanya memiliki tiga inisiatif besar yaitu memasukkan peta masyarakat adat dapat masuk dalam one map.

Kemudian mengumpulkan banyak peraturan yang ada kemudian mencoba diharmonisasikan selanjutnya mencoba mencari resolusi konflik dari hak-hak masyarakat adat yang menjadi perhatian khusus.



Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz
Photo use RedMi 1S