JAKARTA, – Ternyata tahun 2014 yang
tinggal menghitung hari menuju 2015 ternyata menyimpan beberapa catatan penting
salah satunya adalah bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Dalam catatan akhir tahunnya, AMAN mencatat sepanjang
tahun 2014 terdapat kriminilisasi masyarakat adat yang masih tinggi dan terjadi
di seluruh tempat di Indonesia.
Catatan ini dibacakan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
AMAN, Abdon Nababan di Balai Kartini, Jakarta mencontohkan tanggal 21 Oktober
lalu Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun dengan
denda Rp50 juta kepada M Nur Jafar dari masyarakat adat Tungkat.
M Nur Jafat dituduh oleh pengadilan merambah hutan
Suaka Margasatwa Dangku dengan pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No 5
tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kenapa seperti itu Abdon menjelaskan bahwa
kriminalisasi masyarakat adat disebakan karena negara masih belum bisa
sepenuhnya mengakui dan menghormati keberadaan hak masyarakat adat ditandai
gagalnya parlemen periode sebelumnya mengesahkan RUU Pengakuan dan
Perlindungan.
“Hal itu ditandai dengan gagalnya DPR Periode
2009-2014 mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
(PPMHA) menjadi UU yang bersangkutan dengan hidup puluhan juta orang
ini,:ucapnya.
AMAN sendiri meminta pada tahun 2015 mendatang tidak ada
lagi kriminalisasi masyarakat adat dan harus dihentikan.
“Sudah terlalu lama masyarakat adat diperlakukan tidak
adil di negeri ini,”kata Abdon.
Sementara itu, menurut Kepala Badan REDD+ Heru
Prasetyo mengatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap masyarakat adat tidak
hanya terjadi di Indonesia tetapi di seluruh dunia.
Namun Heru mengatakan bahwa Indonesia saat ini
mendapatkan apresiasi dari dunia terkait dengan kesadaran pemerintah terhadap
perlindungan masyarakat adat.
“Perlakuan yang tidak adil hampir terjadi di seluruh
dunia, tapi dunia mulai mengapresiasikan Indonesia terkait kesadaran pemerintah
terhadap perlindungan masyarakat adat,”ucapnya.
Heru juga mengatakan bahwa Badan REDD saat ini dalam
kerjanya memiliki tiga inisiatif besar yaitu memasukkan peta masyarakat adat
dapat masuk dalam one map.
Kemudian mengumpulkan banyak peraturan yang ada
kemudian mencoba diharmonisasikan selanjutnya mencoba mencari resolusi konflik
dari hak-hak masyarakat adat yang menjadi perhatian khusus.
Kontak Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
Photo use RedMi 1S