JAKARTA, - Kementerian Luar Negeri RI melakukan rapat
koordinasi dalam pembahasan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) terutama
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Sebagaimana informasi yang didapat dari Fasilitas
Media-Kemlu RI melalui email Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan Republik
Indonesia yang memiliki Sistim Pelayanan Warga bersama-sama dengan para
pemangku kepentingan nasional.
Rapat ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan
kebijakan nasional terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri yang akan
ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ketiga 2015-2019.
Selain itu melalui Rapat ini juga diharapkan
terbangunnya mekanisme koordinasi yang lebih sinergis antara pejabat Perwakilan
Citizen Service di luar negeri dengan para pemangku kepentingan di tingkat
nasional serta adanya sinergi pemahaman tentang isu realita dan tantangan
perlindungan WNI dalam beberapa tahun ke depan.
Seperti diketahui, saat ini jumlah WNI di luar negeri
yang tercatat oleh Perwakilan RI di luar negeri adalah sebanyak 4,4 juta jiwa
(Oktober 2014), sebagian besar di antaranya merupakan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI).
Namun demikian, data dan jumlah riil WNI di luar
negeri diperkirakan mencapai 2 atau 3 kali jumlah tersebut, mengingat banyak
WNI di luar negeri yang tidak melakukan lapor diri ke Perwakilan RI setempat.
Selama tahun 2014 jumlah kasus WNI di luar negeri yang tercatat di Kementerian
Luar Negeri adalah sebanyak 15.345 kasus.
Selain angka kasus yang cukup tinggi, dinamika,
sensitivitas dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri
saat ini bukanlah perkara sederhana.
Tidak hanya kasus-kasus reguler seperti kasus
ketenagakerjaan, keimigrasian, pidana, beberapa kasus khusus juga dialami oleh
WNI di luar negeri.
Di antara kasus khusus tersebut adalah kasus WNI yang
terancam hukuman mati, WNI yang terlibat menjadi korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang, kasus repatriasi WNI dari wilayah konflik, WNI yang menjadi
korban mutilasi, WNI yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat dan kapal
laut, dsb. Saat ini setidaknya terdapat 239 kasus WNI yang terancam hukuman
mati, selain 46 kasus yang telah berhasil diselesaikan pada tahun 2014 ini.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara
nyata menegaskan dalam Nawa Cita kepemimpinan mereka bahwa salah satu agenda
Pemerintah adalah: Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara melalui pelaksanaan politik luar
negeri bebas-aktif”.
Hal ini memberikan harapan sekaligus tantangan bagi
kelanjutan penanganan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya
perlindungan di luar negeri.
Nawa Cita tersebut menyiratkan harapan karena di
dalamnya menunjukkan adanya dukungan penuh dan perhatian Pemerintah terhadap
isu ini.
Namun di sisi lain beberapa baris kalimat Nawa Cita
tersebut juga menggambarkan adanya tantangan yang lebih besar yang dihadapi
Pemerintah dalam ini yang perlu dipikirkan bersama arah kebijakan dan mekanisme
apa yang perlu diambil agar penanganan isu perlindungan WNI tersebut dapat
terlaksana secara maksimal efektif dan tepat sasaran.
Perhatian khusus dan tekad Pemerintah dalam penanganan
kasus-kasus WNI tersebut kiranya perlu diterjemahkan dalam rumusan kebijakan
yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi Perwakilan RI di luar negeri
yang merupakan garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri.
Kontak Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz