Rabu, 17 Desember 2014

Kemlu Gelar Rapat Koordinasi Soal WNI

JAKARTA, - Kementerian Luar Negeri RI melakukan rapat koordinasi dalam pembahasan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Sebagaimana informasi yang didapat dari Fasilitas Media-Kemlu RI melalui email Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki Sistim Pelayanan Warga bersama-sama dengan para pemangku kepentingan nasional.

Rapat ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan kebijakan nasional terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri yang akan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ketiga 2015-2019.

Selain itu melalui Rapat ini juga diharapkan terbangunnya mekanisme koordinasi yang lebih sinergis antara pejabat Perwakilan Citizen Service di luar negeri dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional serta adanya sinergi pemahaman tentang isu realita dan tantangan perlindungan WNI dalam beberapa tahun ke depan.

Seperti diketahui, saat ini jumlah WNI di luar negeri yang tercatat oleh Perwakilan RI di luar negeri adalah sebanyak 4,4 juta jiwa (Oktober 2014), sebagian besar di antaranya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Namun demikian, data dan jumlah riil WNI di luar negeri diperkirakan mencapai 2 atau 3 kali jumlah tersebut, mengingat banyak WNI di luar negeri yang tidak melakukan lapor diri ke Perwakilan RI setempat. Selama tahun 2014 jumlah kasus WNI di luar negeri yang tercatat di Kementerian Luar Negeri adalah sebanyak 15.345 kasus.

Selain angka kasus yang cukup tinggi, dinamika, sensitivitas dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri saat ini bukanlah perkara sederhana.

Tidak hanya kasus-kasus reguler seperti kasus ketenagakerjaan, keimigrasian, pidana, beberapa kasus khusus juga dialami oleh WNI di luar negeri.

Di antara kasus khusus tersebut adalah kasus WNI yang terancam hukuman mati, WNI yang terlibat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, kasus repatriasi WNI dari wilayah konflik, WNI yang menjadi korban mutilasi, WNI yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat dan kapal laut, dsb. Saat ini setidaknya terdapat 239 kasus WNI yang terancam hukuman mati, selain 46 kasus yang telah berhasil diselesaikan pada tahun 2014 ini.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara nyata menegaskan dalam Nawa Cita kepemimpinan mereka bahwa salah satu agenda Pemerintah adalah: Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas-aktif”.

Hal ini memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kelanjutan penanganan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya perlindungan di luar negeri.

Nawa Cita tersebut menyiratkan harapan karena di dalamnya menunjukkan adanya dukungan penuh dan perhatian Pemerintah terhadap isu ini.

Namun di sisi lain beberapa baris kalimat Nawa Cita tersebut juga menggambarkan adanya tantangan yang lebih besar yang dihadapi Pemerintah dalam ini yang perlu dipikirkan bersama arah kebijakan dan mekanisme apa yang perlu diambil agar penanganan isu perlindungan WNI tersebut dapat terlaksana secara maksimal efektif dan tepat sasaran.

Perhatian khusus dan tekad Pemerintah dalam penanganan kasus-kasus WNI tersebut kiranya perlu diterjemahkan dalam rumusan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi Perwakilan RI di luar negeri yang merupakan garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri.



Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz