DUBLIN, - Setelah Belanda dengan Euthanasia, kali ada
negara di Eropa yang mengizinkan warganya untuk melakukan seperti yang terjadi
di Belanda.
Adalah Pengadilan Tinggi Dublin di Irlandia yang
memutuskan seorang ibu berusia 20 tahun yang mengalami koma atau lumpuh otak
dan tengah mengandung sekitar 18 minggu boleh melakukan bunuh diri dengan
mematikan segala mesin penyambung hidup sementaranya.
Sebagaimana dilansir dari media setempat, tindakan
pengadilan ini dimata para medis sangat tidak wajar bahkan enggan untuk
mengabulkan tersebut karena tidak mengetahui efek apa yang terjadi terhadap
sang bayi tersebut jika itu dilakukan.
Adalah keluarga sang ibu lah yang meminta izin untuk
mematikan mesin tersebut, bahkan tim pengacara yang mewakili si bayi dalam
kandungan mengatakan bahwa pihaknya meyakinkan pengadlan bahwa bayi tersebut
tidak memiliki kemungkinan untuk hidup.
Sang ibu sendiri yang meminta untuk dimatikan
dinyatakan lumpuh oatak terhitung sejak 3 Desember lalu.
Terkait dengan situasi seperti ini, Pemerintah
Irlandia melalui Menteri Kesehatannya, Leo Varadkar menyampaikan turut simpati
kepada keluarga si ibu terlebih keputusan menyedihkan ini keluar disaat warga
negara itu sedang merayakan dan suasana Natal.
Kontak Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz