Selasa, 23 Desember 2014

Makin Parah Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tahun 2014

JAKARTA, - Kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sepanjang tahun 2014 semakin parah bahkan tidak ada dari tindakan itu dibawa ke meja peradilan dengan menggunakan perangkat hukum khusus Pers.

Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono dalam laporan tahunannya dimana tercatat ada sekitar 40 kasus kekerasan yang dialami para jurnalis di Indonesia.

Sedangkan untuk pelaku, AJI mencatat ada sekitar enam kasus kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian Negara RI terhadap para pewarta namun sayangnya belum ada satu kasus yang diadili dengan menggunakan Undang-Undang Pokok Pers.

“Kasus terakhir terjadi di Makassar, kami mencatat ada sepuluh jurnalis menjadi korban kekerasan. Akhirnya empat orang di antaranya melapor ke kepolisian. Namun sampai saat ini masih ada pembiaran dari kepolisian,”ucapnya di Kantor AJI, kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Suwarjono juga mengatakan bahwa jika melihat catatan akhir tahun pada 2013 pihaknya juga mencatat jumlah yang sama dengan tahun ini namun yang saat ini kasusnya lebih serius.

“Kasus yang seharusnya ditangani Dewan Pers, kali ini ditangani polisi dengan perangkat hukum KUHP,”ujarnya,

AJI mencontohkan pada kasus penistaan agama atas Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat yang ditetapkan sebagai tersangka karena aktivitas jurnalismenya, menurut lembaga ini tindakan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk penolakan institusi keamanan atas putusan Dewan Pers yang sudah “menghukum” media tersebut untuk meminta maaf serta melakukan koreksi.

“Bila diteruskan, polisi akan membungkam kebebasan pers. Begitu kasus ini lolos ke pengadilan misalnya masyarakat akan berbondong-bondong melaporkan pemberitaan, entah itu dianggap penistaan agama atau pencemaran nama baik, ini bisa menjerat semua pemimpin redaksi dan media,”ucapnya.

Dalam laporan akhir tahunnya, AJI juga menyayangkan tidak adanya penyelesaian akhir dari pengusutan terhadap kasus jurnalis yang meninggal karena pemberitaan seperti kasus Udin Bernas.

“Ada delapan kasus kematian wartawan karena pemberitaaan yang sampai sekarang ini belum diusut pelakunya sejak tahun 1996 sudah 18 tahun kematian Udin wartawan Yogyakarta yang terbunuh,”ucapnya.

Sementara dari New York, Komite Perlindungan Jurnalis, CPJ melaporkan setidaknya 60 jurnalis tewas sepanjang tahun 2014 karena melakukan pekerjaan dalam memberitakan sebuah kejadian.

CPJ juga menyebutkan Timur Tengah dan Suriah tempat paling berbahaya bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.



Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/Lorcasz
Photo use Xiaomi Red Mi 1S