JAKARTA, - Kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis
dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sepanjang tahun 2014 semakin parah
bahkan tidak ada dari tindakan itu dibawa ke meja peradilan dengan menggunakan
perangkat hukum khusus Pers.
Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Suwarjono dalam laporan tahunannya dimana tercatat ada sekitar 40 kasus
kekerasan yang dialami para jurnalis di Indonesia.
Sedangkan untuk pelaku, AJI mencatat ada sekitar enam
kasus kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian Negara RI terhadap para
pewarta namun sayangnya belum ada satu kasus yang diadili dengan menggunakan
Undang-Undang Pokok Pers.
“Kasus terakhir terjadi di Makassar, kami mencatat ada
sepuluh jurnalis menjadi korban kekerasan. Akhirnya empat orang di antaranya
melapor ke kepolisian. Namun sampai saat ini masih ada pembiaran dari
kepolisian,”ucapnya di Kantor AJI, kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Suwarjono juga mengatakan bahwa jika melihat catatan
akhir tahun pada 2013 pihaknya juga mencatat jumlah yang sama dengan tahun ini
namun yang saat ini kasusnya lebih serius.
“Kasus yang seharusnya ditangani Dewan Pers, kali ini
ditangani polisi dengan perangkat hukum KUHP,”ujarnya,
AJI mencontohkan pada kasus penistaan agama atas
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat yang ditetapkan
sebagai tersangka karena aktivitas jurnalismenya, menurut lembaga ini tindakan
yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk penolakan institusi keamanan
atas putusan Dewan Pers yang sudah “menghukum” media tersebut untuk meminta
maaf serta melakukan koreksi.
“Bila diteruskan, polisi akan membungkam kebebasan
pers. Begitu kasus ini lolos ke pengadilan misalnya masyarakat akan
berbondong-bondong melaporkan pemberitaan, entah itu dianggap penistaan agama
atau pencemaran nama baik, ini bisa menjerat semua pemimpin redaksi dan media,”ucapnya.
Dalam laporan akhir tahunnya, AJI juga menyayangkan
tidak adanya penyelesaian akhir dari pengusutan terhadap kasus jurnalis yang
meninggal karena pemberitaan seperti kasus Udin Bernas.
“Ada delapan kasus kematian wartawan karena pemberitaaan
yang sampai sekarang ini belum diusut pelakunya sejak tahun 1996 sudah 18 tahun
kematian Udin wartawan Yogyakarta yang terbunuh,”ucapnya.
Sementara dari New York, Komite Perlindungan Jurnalis,
CPJ melaporkan setidaknya 60 jurnalis tewas sepanjang tahun 2014 karena
melakukan pekerjaan dalam memberitakan sebuah kejadian.
CPJ juga menyebutkan Timur Tengah dan Suriah tempat
paling berbahaya bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kontak Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
Photo use Xiaomi Red Mi 1S