Kamis, 12 Februari 2015

Tunjangan Beras PNS Naik

JAKARTA, - Ada kabar gembira untuk keluarga Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri serta pensiunan bahwa negara menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 persen.

Ketentuan kenaikan tunjangan beras sebesar 3,8 persen ini termuat dalam Peraturan Ditjen Perbendaharaan No. 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015 yang merupakan bagian dari perubahan kelima setelah revisi terakhir di tahun 2013.

Ilustrasi - Istimewa
Terkait dengan hal ini menurut Marwanto Harjowiryono selaku Direktur Jenderal Pembendaharaan Negara mengatakan tarif baru ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014

“Tarif baru ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014,”ucapnya.

Menurut Marawanto, harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan para PNS, TNI-Polri sekitar Rp8,047 per kilogram

Sedangkan tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiunan atau penerima tunjangan sebesar Rp7,242 per kilogram




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz