JAKARTA, - Ada kabar gembira
untuk keluarga Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri serta pensiunan bahwa negara
menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 persen.
Ketentuan kenaikan tunjangan
beras sebesar 3,8 persen ini termuat dalam Peraturan Ditjen Perbendaharaan No.
03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015 yang merupakan bagian dari perubahan
kelima setelah revisi terakhir di tahun 2013.
Ilustrasi - Istimewa |
Terkait dengan hal ini
menurut Marwanto Harjowiryono selaku Direktur Jenderal Pembendaharaan Negara
mengatakan tarif baru ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut
sejak 1 Januari 2014
“Tarif baru ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014,”ucapnya.
Menurut Marawanto, harga
pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan para PNS,
TNI-Polri sekitar Rp8,047 per kilogram
Sedangkan tunjangan beras
dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiunan atau penerima tunjangan sebesar
Rp7,242 per kilogram
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz