VIENNA, - Indonesia kembali
menegaskan perlunya negara-negara segera meratifikasi Traktat Pelarangan
Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT),
dan mendorong agar Traktat segera diberlakukan.
Sebagaimana dilansir dari
laman resmi Kemlu RI, sebagai Co-President Article XIV Process, Dubes Rachmat
Budiman telah memimpin serangkaian pertemuan konsultasi sejak bulan November
2014, termasuk mempersiapkan Konferensi mengenai universalisasi dan
pemberlakuan CTBT yang akan diselenggarakan di New York pada bulan September
2015. (23/2)
Dok PTRI Vienna |
Konferensi yang akan
dilaksanakan di New York merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal XIV Traktat
guna mendorong universalisasi dan implementasi Traktat.
Konferensi diselenggarakan
setiap dua tahun sekali untuk mendorong ratifikasi Traktat oleh negara-negara
di dunia, khususnya negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat.
Sesuai ketentuan Traktat,
ratifikasi oleh seluruh negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat
merupakan syarat utama bagi berlakunya Traktat tersebut.
Saat ini masih terdapat 8
negara dalam Lampiran 2 yang belum melakukan ratifikasi, yaitu Amerika Serikat,
Tiongkok, India, Pakistan, Mesir, Iran, Israel dan Korea Utara.
Indonesia sebagai
Co-President Article XIV Process selalu menegaskan dalam berbagai kesempatan
perlunya negara-negara tersebut segera melakukan ratifikasi Traktat.
Dapat dicatat bahwa
kepemimpinan Indonesia dan Hungaria sebagai Co-President Article XIV Process
sudah dilaksanakan sejak bulan September 2013, dan akan berakhir pada bulan
September 2015. Estafet kepemimpinan akan beralih ke Jepang dan Kazakhtan, yang
akan menjadi Co-President Article XIV Process hingga 2017.
Dubes Rachmat Budiman
menegaskan bahwa pemberlakuan Traktat merupakan masalah prinsip bagi Indonesia
karena peranan Traktat dalam menciptakan perdamaian dunia.
Karena itu, sampai kapan pun
Indonesia akan senantiasa mendorong aksi nyata dari negara-negara dengan
melakukan ratifikasi Traktat tersebut meskipun pasca September 2015 nanti tidak
lagi menjadi Co-President Article XIV Process.
Kepemimpinan Indonesia dalam
Article XIV Process, dan ratifikasi Indonesia terhadap Traktat pada tahun 2012
merupakan wujud konkret dukungan Indonesia bagi berlakunya Traktat tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat
yang telah menyelesaikan kewajiban ratifikasi
Sebagai salah satu negara
pihak, kini Indonesia mendorong agar negara-negara lain segera menunaikan
langkah nyata melalui ratifikasi Traktat.
Selain kepada kedelapan
negara yang belum melakukan ratifikasi di atas, Indonesia juga mendorong agar
negara-negara lain, khususnya negara-negara di kawasan seperti Myanmar dan
Thailand, segera melakukan ratifikasi Traktat.
Dorongan ini telah dilakukan
Indonesia melalui berbagai kesempatan, termasuk dengan menyelenggarakan
Regional Conference on CTBT di Jakarta pada bulan Mei 2014.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz