Selasa, 24 Februari 2015

Indonesia Terus Dorong Universalisasi dan Pemberlakuan CTBT

VIENNA, - Indonesia kembali menegaskan perlunya negara-negara segera meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), dan mendorong agar Traktat segera diberlakukan.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemlu RI, sebagai Co-President Article XIV Process, Dubes Rachmat Budiman telah memimpin serangkaian pertemuan konsultasi sejak bulan November 2014, termasuk mempersiapkan Konferensi mengenai universalisasi dan pemberlakuan CTBT yang akan diselenggarakan di New York pada bulan September 2015. (23/2)

Dok PTRI Vienna
Konferensi yang akan dilaksanakan di New York merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal XIV Traktat guna mendorong universalisasi dan implementasi Traktat.

Konferensi diselenggarakan setiap dua tahun sekali untuk mendorong ratifikasi Traktat oleh negara-negara di dunia, khususnya negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat.

Sesuai ketentuan Traktat, ratifikasi oleh seluruh negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat merupakan syarat utama bagi berlakunya Traktat tersebut.

Saat ini masih terdapat 8 negara dalam Lampiran 2 yang belum melakukan ratifikasi, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, Mesir, Iran, Israel dan Korea Utara.

Indonesia sebagai Co-President Article XIV Process selalu menegaskan dalam berbagai kesempatan perlunya negara-negara tersebut segera melakukan ratifikasi Traktat.

Dapat dicatat bahwa kepemimpinan Indonesia dan Hungaria sebagai Co-President Article XIV Process sudah dilaksanakan sejak bulan September 2013, dan akan berakhir pada bulan September 2015. Estafet kepemimpinan akan beralih ke Jepang dan Kazakhtan, yang akan menjadi Co-President Article XIV Process hingga 2017.

Dubes Rachmat Budiman menegaskan bahwa pemberlakuan Traktat merupakan masalah prinsip bagi Indonesia karena peranan Traktat dalam menciptakan perdamaian dunia.

Karena itu, sampai kapan pun Indonesia akan senantiasa mendorong aksi nyata dari negara-negara dengan melakukan ratifikasi Traktat tersebut meskipun pasca September 2015 nanti tidak lagi menjadi Co-President Article XIV Process.

Kepemimpinan Indonesia dalam Article XIV Process, dan ratifikasi Indonesia terhadap Traktat pada tahun 2012 merupakan wujud konkret dukungan Indonesia bagi berlakunya Traktat tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat yang telah menyelesaikan kewajiban ratifikasi

Sebagai salah satu negara pihak, kini Indonesia mendorong agar negara-negara lain segera menunaikan langkah nyata melalui ratifikasi Traktat.

Selain kepada kedelapan negara yang belum melakukan ratifikasi di atas, Indonesia juga mendorong agar negara-negara lain, khususnya negara-negara di kawasan seperti Myanmar dan Thailand, segera melakukan ratifikasi Traktat.

Dorongan ini telah dilakukan Indonesia melalui berbagai kesempatan, termasuk dengan menyelenggarakan Regional Conference on CTBT di Jakarta pada bulan Mei 2014.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz