HONGKONG, - Seorang warga
HongKong, Law Wan-tung yang menyiksa asisten rumah tangga asal Indonesia,
Erwiana Sulistyaningsih akhirnya dihukum enam tahun penjara dan denda HKD15
ribu.
Putusan hukuman enam tahun
penjara dibacakan di Pengadilan Distrik HongKong dimana Law dinyatakan bersalah
atas 18 dari 20 tuduhan termasuk kejahatan serius berupa kekerasan fisik.
Istimewa |
Selain itu sang pengacara
pun menggambarkan kliennya sebagai penyayang anak. pengakuan bahwa sang majikan
tidak pernah melakukan penganiayaan dibuktikan oleh sang anak Edmund Tsui
Wing-kit berusia 18 tahun dan Kelly (16)
Namun apa yang dilakukan
oleh Pengacara Law tidak membuat Hakim berubah pikirannya bahkan Hakim Amanda
Woodcock mengatakan bahwa korban adalah gadis sederhana yang mencoba
memperbaiki kondisi finansial hidupnya demi
keluarga.
“(Erwianan adalah gadis
sederhana yang mencoba memperbaiki kondisi finansial hidupnya demi keluarganya,”ucapnya.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz