Jumat, 27 Februari 2015

Majikan Erwiana Dihukum 6 Tahun Penjara

HONGKONG, - Seorang warga HongKong, Law Wan-tung yang menyiksa asisten rumah tangga asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih akhirnya dihukum enam tahun penjara dan denda HKD15 ribu.

Putusan hukuman enam tahun penjara dibacakan di Pengadilan Distrik HongKong dimana Law dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 tuduhan termasuk kejahatan serius berupa kekerasan fisik.

Istimewa
Apa yang diputuskan Hakim mematahkan asumsi pembelaan yang dlakukan pengacara Law, Graham Harris yang mengatakan bahwa kliennya memiliki standar tinggi dalam perawatan kulit anaknya yang memiliki alergi dan Erwiana dianggap tidak bisa memenuhi standar itu.

Selain itu sang pengacara pun menggambarkan kliennya sebagai penyayang anak. pengakuan bahwa sang majikan tidak pernah melakukan penganiayaan dibuktikan oleh sang anak Edmund Tsui Wing-kit berusia 18 tahun dan Kelly (16)

Namun apa yang dilakukan oleh Pengacara Law tidak membuat Hakim berubah pikirannya bahkan Hakim Amanda Woodcock mengatakan bahwa korban adalah gadis sederhana yang mencoba memperbaiki kondisi finansial hidupnya demi  keluarga.

“(Erwianan adalah gadis sederhana yang mencoba memperbaiki kondisi finansial hidupnya demi keluarganya,”ucapnya.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz