KINGSTON, - Jamaika yang
terkenal dengan musik Regge dan lintingan ganja ternyata baru saja melegalkan
kepemilikan barang tersebut oleh Parlemen dalam sebuah Undang-Undang.
Sebagaimana dilansir dari
Independent, Mariyuana baru saja dilegalkan kepemilikannya oleh Palrlemen
dengan debat berjam-jam.
Produk terbaru tersebut akan
segera diterapkan di Jamaika dalam mengatur dekriminilisasi kepemilikan ganja
dalam jumlah kecil yaitu 2 ons.
Ilustrasi - Istimewa |
Selain itu masyarakat
diperbolehkan untuk menanam lima pot ganja atau lebih sedikit dari itu. Selain
itu untuk para penganut aliran kepercayaan rastafarianisme di negeri itu boleh
menggunakan ganja dalam upacara ritual keagamaan untuk pertama kalinya.
Menurut Peter Bunting,
Menteri Pertahanan Nasional Jamaika, diloloskannya undang-undang ini tidak
berarti menciptakan kebebasan bagi semua orang untuk menanam, mengirimkan dan
membeli bahkan mengekspor ganja.
“Diloloskannya undang-undang
ini tidak berarti menciptakan kebebasan bagi semua orang untuk menanam,
mengirimkan, membeli atau mengekspor ganja. Aparat keamanan akan terus
menerapkan hukum di Jamaika yang sesuai dengan kesepakatan
internasional,”ucapnya.
Apa yang dilakukan Jamaika
ini adalah hasil dari puluhan tahun perdebatan yang terjadi di negeri itu,
dasar perdebatan tersebut jika dilakukan akan khawatir melanggar Konvensi
Narkotika PBB yang mengancam adanya sanksi dari Amerika.
Setidaknya apa yang
dilakukan Jamaika sudah diikuti oleh Uruguay yang menjadi negara pertama yang
menciptakan pasal legal mariyuana kemudian, Argentina pada tahun 2009 dalam
produk hukumnya mengatakan penangkapan serta memenjarakan pemilik ganja adalah
melanggar konsitutsi.
Amerika Serikat sendiri
setidaknya 20 negara bagian di kawasan tersebut sudah melegalkan ganda, dan
Alaska yang baru saja melegalkan barang tersebut.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz