Rabu, 25 Februari 2015

Jamaika Legalkan Ganja

KINGSTON, - Jamaika yang terkenal dengan musik Regge dan lintingan ganja ternyata baru saja melegalkan kepemilikan barang tersebut oleh Parlemen dalam sebuah Undang-Undang.

Sebagaimana dilansir dari Independent, Mariyuana baru saja dilegalkan kepemilikannya oleh Palrlemen dengan debat berjam-jam.

Produk terbaru tersebut akan segera diterapkan di Jamaika dalam mengatur dekriminilisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil yaitu 2 ons.

Ilustrasi - Istimewa

Selain itu masyarakat diperbolehkan untuk menanam lima pot ganja atau lebih sedikit dari itu. Selain itu untuk para penganut aliran kepercayaan rastafarianisme di negeri itu boleh menggunakan ganja dalam upacara ritual keagamaan untuk pertama kalinya.

Menurut Peter Bunting, Menteri Pertahanan Nasional Jamaika, diloloskannya undang-undang ini tidak berarti menciptakan kebebasan bagi semua orang untuk menanam, mengirimkan dan membeli bahkan mengekspor ganja.

“Diloloskannya undang-undang ini tidak berarti menciptakan kebebasan bagi semua orang untuk menanam, mengirimkan, membeli atau mengekspor ganja. Aparat keamanan akan terus menerapkan hukum di Jamaika yang sesuai dengan kesepakatan internasional,”ucapnya.

Apa yang dilakukan Jamaika ini adalah hasil dari puluhan tahun perdebatan yang terjadi di negeri itu, dasar perdebatan tersebut jika dilakukan akan khawatir melanggar Konvensi Narkotika PBB yang mengancam adanya sanksi dari Amerika.

Setidaknya apa yang dilakukan Jamaika sudah diikuti oleh Uruguay yang menjadi negara pertama yang menciptakan pasal legal mariyuana kemudian, Argentina pada tahun 2009 dalam produk hukumnya mengatakan penangkapan serta memenjarakan pemilik ganja adalah melanggar konsitutsi.

Amerika Serikat sendiri setidaknya 20 negara bagian di kawasan tersebut sudah melegalkan ganda, dan Alaska yang baru saja melegalkan barang tersebut.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz