Jumat, 27 Februari 2015

Memalukan, Jurnalis Australia Liput #Bali9 Pake Visa Turis

DENPASAR, - Entah bingung atau tidak mengerti apa yang harus dilakukan seorang jurnalis asing ketika meliput di negara orang, warga Australia harus diusir dari Indonesia.

Adalah Candice Sutton, seorang jurnalis Daily Mail Australia harus diusir dari wilayah Indonesia karena kedapatan melakukan kegiatan jurnalistik tanpa izin terutama meliput kegiatan jelang pelaksanaan eksekusi mati Bali Nine

Ilustrasi - Istimewa
Sebagaimana dilansir dari media setempat, kepastian ini disampaikan Kepala Unit Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adhitia P Barus bahwa Candice melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Adhiti juga menjelaskan bahwa sang jurnalis tersebut ditangkap di hotelnya dan interogasi setelah diketahui melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan visa turis tanpa ada pendampingan dokumen sah dari Kementerian Luar Negeri sebagaiman lazimnya digunakan para pelaku media asing di negeri ini.

Apa yang dilakukan Candice sama persis seperti dua jurnalis stasiun televisi Brasi, Globo TV yaitu Gomes Marcio dari Brasil dan Geovanne Percy Saima (Peru) ketika melakukan kegiatan jurnalisik illegal jelang eksekusi mati tahap pertama.

Sebagai informasi, seorang jurnalis asing yang ingin meliput atau memproduksi program dokumentar di Indonesia harus mengurus visa jurnalis di Kedutaan Besar RI atau kantor perwakilan Indonesia di negara asal mereka.

Aplikasi visa tersebut dilalui penyaringan yang ketat dan dievakuasi sejumlah kementerian termasuk para pejabat di Kemlu, Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo, Badan Intelijen Negara, TNI-Polri.

Setelah visa disetujui, sang jurnalis pun harus melapor kepada Dirjen Informasi Kemlu ketika tiba di Indonesia dengan menunjukkan berkas aplikasi yang sudah disetujui berikut photo dan fotokopi paspor serta visa untuk mendapatkan kartu identitas pers sementara.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz