DENPASAR, - Entah bingung
atau tidak mengerti apa yang harus dilakukan seorang jurnalis asing ketika
meliput di negara orang, warga Australia harus diusir dari Indonesia.
Adalah Candice Sutton, seorang jurnalis Daily
Mail Australia harus diusir dari wilayah Indonesia karena kedapatan melakukan
kegiatan jurnalistik tanpa izin terutama meliput kegiatan jelang pelaksanaan
eksekusi mati Bali Nine
Ilustrasi - Istimewa |
Sebagaimana dilansir dari
media setempat, kepastian ini disampaikan Kepala Unit Informasi dan Komunikasi
Kantor Imigrasi Cilacap, Adhitia P Barus bahwa Candice melanggar Undang-Undang
Keimigrasian.
Adhiti juga menjelaskan
bahwa sang jurnalis tersebut ditangkap di hotelnya dan interogasi setelah
diketahui melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan visa turis tanpa
ada pendampingan dokumen sah dari Kementerian Luar Negeri sebagaiman lazimnya
digunakan para pelaku media asing di negeri ini.
Apa yang dilakukan Candice
sama persis seperti dua jurnalis stasiun televisi Brasi, Globo TV yaitu Gomes
Marcio dari Brasil dan Geovanne Percy Saima (Peru) ketika melakukan kegiatan
jurnalisik illegal jelang eksekusi mati tahap pertama.
Sebagai informasi, seorang jurnalis
asing yang ingin meliput atau memproduksi program dokumentar di Indonesia harus
mengurus visa jurnalis di Kedutaan Besar RI atau kantor perwakilan Indonesia di
negara asal mereka.
Aplikasi visa tersebut
dilalui penyaringan yang ketat dan dievakuasi sejumlah kementerian termasuk
para pejabat di Kemlu, Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo, Badan Intelijen
Negara, TNI-Polri.
Setelah visa disetujui, sang
jurnalis pun harus melapor kepada Dirjen Informasi Kemlu ketika tiba di
Indonesia dengan menunjukkan berkas aplikasi yang sudah disetujui berikut photo
dan fotokopi paspor serta visa untuk mendapatkan kartu identitas pers
sementara.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz