JAKARTA – Jelang pelaksanaan
eksekusi terhadap para pelaku narkotika masih saja berupaya untuk mengajukan
beberapa produk hukum aga bisa terhindar dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dok. French Embassy - Jakarta |
Salah satunya adalah warga
Perancis, Serge Altaoui yang sudah mengajukan upaya hukum lanjutan berupa
peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan jadwal
sidang pada 11 Maret 2015 mendatang.
Informasi yang beredar
kepastian ini disampaikan Pengacara Atlaoui, Nancy Yuliana ketika mengadakan
jumpa pers yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia
berkedudukan di Jakarta
“Kami baru ajukan PK
sekarang karena sebelumnya masih menunggu bukti baru, tapi tak kunjung dapat
melihat kondisi sudah seperti sekarang, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan
adalah PK. Jadi kita ambil,”ucapnya.
Menurut Nancy, serge adalah
tukang las paruh waktu di sebuah pabrik yang disebut-sebut sebagai pabrik
ekstasi terbesar ketiga di daerah Cikande, Tangerang.
Vonis yang diberikan juga
sama dengan delapan orang yang ditangkap bersamanya yaitu lima orang warga
Tiongkok, Belanda (1) dan WNI (2)
“Serge adalah pekerja yang
dikirim upah, bukan pengedar atau pemilik dari pabrik itu sendiri tapi vonisnya
sama,”ucapnya
Nancy juga mengatakan bahwa
Serge baru pertama kali mengajukan PK sehingga dirinya berharap jadwal eksekusi
mati menunggu upaya PK selesai.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz