Kamis, 26 Februari 2015

Jelang Eksekusi, Terpidana asal Perancis Ajukan PK

JAKARTA – Jelang pelaksanaan eksekusi terhadap para pelaku narkotika masih saja berupaya untuk mengajukan beberapa produk hukum aga bisa terhindar dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dok. French Embassy - Jakarta
Salah satunya adalah warga Perancis, Serge Altaoui yang sudah mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan jadwal sidang pada 11 Maret 2015 mendatang.

Informasi yang beredar kepastian ini disampaikan Pengacara Atlaoui, Nancy Yuliana ketika mengadakan jumpa pers yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia berkedudukan di Jakarta

“Kami baru ajukan PK sekarang karena sebelumnya masih menunggu bukti baru, tapi tak kunjung dapat melihat kondisi sudah seperti sekarang, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah PK. Jadi kita ambil,”ucapnya.

Menurut Nancy, serge adalah tukang las paruh waktu di sebuah pabrik yang disebut-sebut sebagai pabrik ekstasi terbesar ketiga di daerah Cikande, Tangerang.

Vonis yang diberikan juga sama dengan delapan orang yang ditangkap bersamanya yaitu lima orang warga Tiongkok, Belanda (1) dan WNI (2)

“Serge adalah pekerja yang dikirim upah, bukan pengedar atau pemilik dari pabrik itu sendiri tapi vonisnya sama,”ucapnya

Nancy juga mengatakan bahwa Serge baru pertama kali mengajukan PK sehingga dirinya berharap jadwal eksekusi mati menunggu upaya PK selesai.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz