JAKARTA, - Setelah Brasil
menunda penyerahan kredensial Dubes RI ketika sudah berada di dalam Istana
Kepresidenan, serta masih mengemisnya Australia agar dua warganya tidak
dieksekusi, kali ini datang dari Perancis.
Perancis menentang hukuman
mati yang dilakukan Indonesia terlebih ada warganya yang terseret dalam kasus
narkotika dan masuk dalam daftar tereksekusi tahap dua.
Doc : French Embassy - Jakarta |
Hal ini disampaikan Dua
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Perancis untuk Indonesia, Corinne Breuze
kepada sejumlah media di kantornya.
“Perancis menentang hukuman
mati di mana saja dan dalam keadaan apapun,”ucap Dubes Breuze.
Menurut Dubes Breuze
sebagaimana dilansir dari laman Kedutaan mengatakan negaranya sudah 40 tahun
tidak melakukan kegiatan hukuman mati dan apa yang dilakukan Indonesia
menimbulkan keresahan mendalam bagi sejumlah masyarakat.
“Perancis sendiri telah
menghapuskan hukuman mati sejak 1981, Sudah 40 tahun tidak ada warga Perancis
yang dieksekusi mati di manapun. Oleh karena itu situasi ini menimbulkan
keresahan mendalam di tengah masyarakat,”ucapnya
Namun dibalik penentangan
terhadap hukuman mati di negeri ini, Perancis menghormati hukum yang berlaku di
Indonesia.
“Perancis mendukung warganya
secara moral dan yakin upaya PK dan proses pemeriksaan akan berjalan
seadil-adilnya,”ucapnya.
Sebagai informasi, warga
Perancis yang akan menjalani eksekusi mati tahap kedua adalah Serge Atlaoui
yang diringkus pada tahun 2005 karena melakukan aktivitas pabrik ekstasi di
kawasan Cikande, Tangerang.
Mengaku sebagai teknisi
mesin, Serge pun menjalani proses persidangan dan akhirnya divonis mati pada
2007.
Serge pun mencoba
peruntungan melakukan grasi sebagaimana lazimnya hak seorang terpidana kepada Presiden
Joko Widodo namun usahanya ditolak pada awal tahun ini.
Namun Serge mencoba
Peninjauan Kembali (PK) yang diusahakan oleh Kuasa Hukumnya Nancy Yuliana dan
akan menjalani sidang pada 11 Maret 2015.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz