JAKARTA, - Sebelum melakukan
kegiatan pertemuan di Bogor, Presiden Joko Widodo menyempatkan waktunya untuk
melantik tiga pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bertempat di Istana, ketiga
pelaksana tugas KPK ini diambil sumpah janjinya dihadapan Presiden Jokowi untuk
secara resmi mengemban tugas yang diberikan kepada negara.
Seteleh mengucapkan sumpah
janji, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo dan Indriyanto Senoadji
secara resmi dapat bekerja sama dengan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnai dalam
memimpin lembaga anti rasuah ini.
Pengangkatan Taufiqurrahman
Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo dan Indriyanto Senoadji ini berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P/2015 tentang Pengangkatan Ketua
Sementara Merangkap Anggota Sementara Pimpinan KPK.
twitter.com/setkabgoid |
Dalam Keppres itu Presiden
mengangkat Taufiqurrachman sebagai Ketua Sementara merangkap Anggota Sementara
menggantikan Abraham Samad.
Sedangkan dalam Kepres Nomor
15/P/2015 tentang pengangkatan Wakil Ketua Sementara merangkap Anggota
Sementara, Presiden mengangkat Johan Budi Sapto Prabowo yang selama ini
menjabat Juru Bicara KPK dan Deputy Pencegahan menjadi Wakil Ketua Sementara
merangkap anggota menggantikan Bambang Widjojanto.
Untuk Indriyanto Senoadji
sendiri pengangkatannya tertuang dalam Keppres Nomor 16/P/2015 yang
menggantikan Busyro Muqoddas.
Presiden mengangkat tiga
pelaksana tugas harian KPK didasari konflik yang terjadi dimana Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan pemberian
keterangan palsu.
Sebagaimana dalam perangkat
hukum KPK, pimpinan lembaga itu menjadi tersangka harus berhenti sementara
waktu.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz