JAKARTA, - Indonesia untuk
kedua kalinya melayangkan nota protes kepada Pemerintah Kerajaan Saudi setelah
melakukan kembali eksekusi mati warga negeri ini yang bernama Karni binti Merdi
Tarsim setelah sebelumnya Siti Zaenab harus serahkan nyawanya kepada tim
eksekutor.
Yang membuat Indonesia
protes atas eksekusi ini kepada Saudi karena tidak adanya pemberitahuan
pelaksanaan eksekusi dan baru diberitahu setelah eksekusi dilakukan.
Informasi yang beredar bahwa
tindakan Saudi melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan sudah sering terjadi
bahkan pada awal tahun 2015 ini negeri yang dipimpin Raja Salman ini sudah
melakukannya kepada 61 terpidana dimana 25 diantaranya adalah warga negara
asing dan 36 warga lokal.
Ke-61 terpidana tersebut
dieksekusi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sama seperti yang dilakukan
kepada dua warga Indonesia baru-baru ini.
Kenapa Saudi melakukan
eksekusi tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga terpidana atau perwakilan
negara yang warganya akan dilakukan pelaksanaan tersebut ini terkait dengan
perangkat hukum yang mereka buat bahwa tidak mengharuskan mereka menyampaikan
informasi tersebut kepada warga negara asing.
Apa yang dilakukan Saudi
sangat berbeda dengan kebijakan dan etika diplomatic yang dipatuhi semua negara
internasional diantaranya ada Saudi dimana harus menyampaikan notifikasi kepada
negara asal warga asing yang akan dieksekusi mati minimal tiga hari sebelum
pelaksanaan sudah diterima negara atau keluarga.
Sebagai informasi, eksekusi
mati di Saudi bisa saja dibatalkan bahkan bisa bebas bila mendapatkan pengampunan
dari keluarga korban.
Namun bila tidak mendapatkan
pengampunan dari keluarga korban maka eksekusi tersebut tetap dilakukan, hal
inilah yang terjadi pada Siti Zaenab dan Karni.
Siti Zaenab dan Karni adalah
dua dari 38 WNI yang terancam mati di Saudi. Setidaknya lebih dari ratusan
warga negara Indonesia lain harus menanti kepastian pelaksanaan eksekusi di
sejumlah negara.
Kemlu sendiri tengah
berusaha untuk membebaskan mereka dari jeratan hukuman mati, setidaknya dari
Juli 2011 hingga 31 Maret 2015 Indonesia berhasi meloloskan 238 WNI dari
hukuman mati.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz