Kamis, 16 April 2015

Saudi Kerap Lakukan Eksekusi Mati Warga Asing Tanpa Notifikasi

JAKARTA, - Indonesia untuk kedua kalinya melayangkan nota protes kepada Pemerintah Kerajaan Saudi setelah melakukan kembali eksekusi mati warga negeri ini yang bernama Karni binti Merdi Tarsim setelah sebelumnya Siti Zaenab harus serahkan nyawanya kepada tim eksekutor.

Yang membuat Indonesia protes atas eksekusi ini kepada Saudi karena tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan baru diberitahu setelah eksekusi dilakukan.

Informasi yang beredar bahwa tindakan Saudi melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan sudah sering terjadi bahkan pada awal tahun 2015 ini negeri yang dipimpin Raja Salman ini sudah melakukannya kepada 61 terpidana dimana 25 diantaranya adalah warga negara asing dan 36 warga lokal.

Ke-61 terpidana tersebut dieksekusi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sama seperti yang dilakukan kepada dua warga Indonesia baru-baru ini.

Kenapa Saudi melakukan eksekusi tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga terpidana atau perwakilan negara yang warganya akan dilakukan pelaksanaan tersebut ini terkait dengan perangkat hukum yang mereka buat bahwa tidak mengharuskan mereka menyampaikan informasi tersebut kepada warga negara asing.

Apa yang dilakukan Saudi sangat berbeda dengan kebijakan dan etika diplomatic yang dipatuhi semua negara internasional diantaranya ada Saudi dimana harus menyampaikan notifikasi kepada negara asal warga asing yang akan dieksekusi mati minimal tiga hari sebelum pelaksanaan sudah diterima negara atau keluarga.

Sebagai informasi, eksekusi mati di Saudi bisa saja dibatalkan bahkan bisa bebas bila mendapatkan pengampunan dari keluarga korban.

Namun bila tidak mendapatkan pengampunan dari keluarga korban maka eksekusi tersebut tetap dilakukan, hal inilah yang terjadi pada Siti Zaenab dan Karni.

Siti Zaenab dan Karni adalah dua dari 38 WNI yang terancam mati di Saudi. Setidaknya lebih dari ratusan warga negara Indonesia lain harus menanti kepastian pelaksanaan eksekusi di sejumlah negara.

Kemlu sendiri tengah berusaha untuk membebaskan mereka dari jeratan hukuman mati, setidaknya dari Juli 2011 hingga 31 Maret 2015 Indonesia berhasi meloloskan 238 WNI dari hukuman mati.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz