JAKARTA,
- Kejaksaan Agung RI tetap pada pendiriannya, akan melakukan eksekusi terhadap
sembilan orang terpidana mati kasus narkotika yang sudah berkumpul di
Nusakambangan
Kepastian
ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di komplek
Kejaksaan Agung RI, Jakarta
“Tetap
sembilan,”ucapnya.
Soal
adanya lobi pengampunan yang dilakukan Presiden Filipina, Benigno Aquino III
kepada Presiden Jokowi menurut Kapuspen Tony bahwa Jaksa Agung sudah berbicara
dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat sambungan telepon.
Dalam
pembicaraan tersebut, Jaksa Agung Prasetyo menurut Kapuspen Tony menjelaskan
secara komprehensif perkara hukum warga negaranya dan tidak ada alasan untuk
menundanya
“Karena
itu tidak ada alasan untuk menunda sembilan orang yang sudah sampai tahap
eksekusi,”ucapnya.
Soal
waktu pelaksanaan, Kapuspen Tony mengatakan pihaknya tidak akan mengumumkan
detail waktu pelaksanaan eksekusi.
Namun
yang beredar di media berdasarkan dari kalangan pengacara terpidana, eksekusi
akan dilakukan pada malam ini, bahkan kendaraan ambulans, peti mati dan regu
tembak sudah berada di tempat kejadian.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz