Selasa, 28 April 2015

Jumlah yang Dieksekusi Tidak Berubah

JAKARTA, - Kejaksaan Agung RI tetap pada pendiriannya, akan melakukan eksekusi terhadap sembilan orang terpidana mati kasus narkotika yang sudah berkumpul di Nusakambangan

Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta

“Tetap sembilan,”ucapnya.

Soal adanya lobi pengampunan yang dilakukan Presiden Filipina, Benigno Aquino III kepada Presiden Jokowi menurut Kapuspen Tony bahwa Jaksa Agung sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat sambungan telepon.

Dalam pembicaraan tersebut, Jaksa Agung Prasetyo menurut Kapuspen Tony menjelaskan secara komprehensif perkara hukum warga negaranya dan tidak ada alasan untuk menundanya

“Karena itu tidak ada alasan untuk menunda sembilan orang yang sudah sampai tahap eksekusi,”ucapnya.

Soal waktu pelaksanaan, Kapuspen Tony mengatakan pihaknya tidak akan mengumumkan detail waktu pelaksanaan eksekusi.

Namun yang beredar di media berdasarkan dari kalangan pengacara terpidana, eksekusi akan dilakukan pada malam ini, bahkan kendaraan ambulans, peti mati dan regu tembak sudah berada di tempat kejadian.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz