JAKARTA,
- Jaksa Agung RI M. Prasetyo harus menjilat ludahnya sendiri ketika diawal
bersikeras bahwa Mary Jane harus tetap dieksekusi akhirnya menunda pelaksanaan
terhadap terpidana asal Filipina tersebut.
“Iya
ditunda karena terakhir ada permohonan dari Filipina melalui Presiden, ternyata
hari ini ada yang menyerahkan diri, jadi dia menyatakan bahwa dia merekrut Mary
Jane,”ucapnya.
Dengan
ditundanya eksekusi terhadap Mary Jane, itu berarti hanya delapan terpidana
mati yang menjalankan hukuman mereka setelah sebelumnya Sergei Atloui dari
Perancis juga ditunda.
Delapan
terpidana yang menjalankan hukuman mati adalah, Jamiu Owolabi Abashin yang
lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson,
dan Silvester Obiekwe Nwolise yang semua berasal dari Nigeria.
Kemudian,
Zainal Abidin asal Indonesia dan tentunya duo maut Bali Nine, Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran asal Australia
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz