Rabu, 29 April 2015

Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mary Jane

JAKARTA, - Jaksa Agung RI M. Prasetyo harus menjilat ludahnya sendiri ketika diawal bersikeras bahwa Mary Jane harus tetap dieksekusi akhirnya menunda pelaksanaan terhadap terpidana asal Filipina tersebut.

“Iya ditunda karena terakhir ada permohonan dari Filipina melalui Presiden, ternyata hari ini ada yang menyerahkan diri, jadi dia menyatakan bahwa dia merekrut Mary Jane,”ucapnya.

Dengan ditundanya eksekusi terhadap Mary Jane, itu berarti hanya delapan terpidana mati yang menjalankan hukuman mereka setelah sebelumnya Sergei Atloui dari Perancis juga ditunda.

Delapan terpidana yang menjalankan hukuman mati adalah, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise yang semua berasal dari Nigeria.

Kemudian, Zainal Abidin asal Indonesia dan tentunya duo maut Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz