CILACAP,
- Jelang pelaksanaan hukuman mati, tiba-tiba terpidana Mary Jane tidak
melaksanakan hukumannya berbuah tanda tanya namun Jaksa Agung HM Prasetyo
memberikan alasan terkait masalah ini.
Alassan
ini disampaikan Jaksa Agung ketika bersama Kapolri melakukan jumpa pers setelah
mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
“Bahwa
awalnya kita akan eksekusi sembilan terpidana mati narkoba. Tapi di saat-saat
terakhir ada permohonan dari pemerintah Filipina yang diajukan bahwa mereka
miliki satu bukti dan fakta salah seorang warga negara mereka dinyatakan
sebagai korban perdagangan manusia,”ucapnya
Jaksa
Agung Prasetyo mengatakan karena adanya permintaan resmi, Presiden pun merespon
dan memberi kesempatan untuk Filipina ungkapkan kejahatan tersebut.
“Karena
ada permintaan resmi, Presiden Joko Widodo merespon dan memberi kesempatan
pemerintah Filipina untuk ungkapkan kejahatan perdagangan manusia. Pemerintah
Filipina meminta putusan hukuman mati ditangguhkan karena Mary Jane diperlukan
untuk mengungkap kasus human trafficking dan dia diminta berikan keterangan dan
testimony. Karena inilah kita menghormati proses hukum yang ada di Filipina,”ucapnya.
Namun
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa yang terjadi pada Mary Jane hanya
penundaan bukan pembatalan karena faktanya ibu dua anak ini terbukti membawa
narkotika masuk ke wilayah Indonesia.
Jaksa
Agung Prasetyo juga mengatakan bahwa Mary Jane tetap di Indonesia dan Filipina
yang harus datang ke Indonesia
“Yang
pasti apa yang diperlukan keterangan Mary Jane mereka (pemerintah Filipina)
yang harus datang kemari. Mary Jane tetap di Indonesia,”ucapnya.
Informasi
yang beredar, terpidana yang tertundanya hukumannya Mary Jane Fiesta Veloso
telah dikembalikan ke lapas sebelum dipindahkan yaitu di Wirogunan, Sleman,
Yogyakarta.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz