Rabu, 29 April 2015

Alasan Jaksa Agung Tunda Mary Jane

CILACAP, - Jelang pelaksanaan hukuman mati, tiba-tiba terpidana Mary Jane tidak melaksanakan hukumannya berbuah tanda tanya namun Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan alasan terkait masalah ini.

Alassan ini disampaikan Jaksa Agung ketika bersama Kapolri melakukan jumpa pers setelah mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

“Bahwa awalnya kita akan eksekusi sembilan terpidana mati narkoba. Tapi di saat-saat terakhir ada permohonan dari pemerintah Filipina yang diajukan bahwa mereka miliki satu bukti dan fakta salah seorang warga negara mereka dinyatakan sebagai korban perdagangan manusia,”ucapnya

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan karena adanya permintaan resmi, Presiden pun merespon dan memberi kesempatan untuk Filipina ungkapkan kejahatan tersebut.

“Karena ada permintaan resmi, Presiden Joko Widodo merespon dan memberi kesempatan pemerintah Filipina untuk ungkapkan kejahatan perdagangan manusia. Pemerintah Filipina meminta putusan hukuman mati ditangguhkan karena Mary Jane diperlukan untuk mengungkap kasus human trafficking dan dia diminta berikan keterangan dan testimony. Karena inilah kita menghormati proses hukum yang ada di Filipina,”ucapnya.

Namun Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa yang terjadi pada Mary Jane hanya penundaan bukan pembatalan karena faktanya ibu dua anak ini terbukti membawa narkotika masuk ke wilayah Indonesia.

Jaksa Agung Prasetyo juga mengatakan bahwa Mary Jane tetap di Indonesia dan Filipina yang harus datang ke Indonesia

“Yang pasti apa yang diperlukan keterangan Mary Jane mereka (pemerintah Filipina) yang harus datang kemari. Mary Jane tetap di Indonesia,”ucapnya.

Informasi yang beredar, terpidana yang tertundanya hukumannya Mary Jane Fiesta Veloso telah dikembalikan ke lapas sebelum dipindahkan yaitu di Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz