JAKARTA,
- Apapun issu yang beredar terhadap salah perangkat hukum terhadap beberapa
terpidana hingga ancaman pemutusan hubungan negara tidak membuat Kejaksaan
Agung berniat membatalkan bahkan terus berjalan.
Sebagaimana
dilansir dari laman resmi Kejaksaan, Jaksa Agung mengatakan bahwa sejumlah
negara sedang mencoba melalukan pendekatan agar warganya tidak dieksekusi namun
itu tidak berpengaruh dengan kedaulatan bangsa.
“Ya
negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan
pendekatan ke pemerintah tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa.
Sementara
itu, soal lolosnya terpidana asal Perancis, Serge Areski Atlaoui dari
pelaksanaan eksekusi menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony
Spontana mengatakan bahwa warga Perancis tersebut sedang mengajukan upaya hukum
melalui PTUN.
Kapuspen
Tony juga membantah bahwa lolosnya ini bukan karena ancaman dari Presiden
Perancis dari Paris yang akan menarik pulang dubesnya dan membatalkan
rencananya kerjasama bilateral
“Bukan
karena tekanan presiden Perancis, Dia mendaftarkan perlawannya pada menit-menit
terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00WIB, ”ucapnya.
Dengan
lolosnya Serge berarti hanya sembila terpidana mati yang siap menjalani
eksekusi dari pelatuk para eksekutor yang disiapkan Kejaksaan Agung RI dan
Kepolisian yaitu, duo maut Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari
Australia kemudian, Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal
Abidin (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Rodrigo Gularte
(Brazil) dan Sylvester Obiekwe Nwolise serta Okwudili Oyatanze keduanya dari
Nigeria.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz