JAKARTA
– Walau mendapatkan tekanan dari komunitas buruh migran dan ditambah ada kabar
soal penyerahan diri dari seorang wanita yang menjadi otak dibalik penangkapan
Mary Jane di Yogyakarta tidak membuat Kejaksaan Agung mengubah sikapnya jelang
pelaksanaan eksekusi.
Hal
ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan bahwa secara normative,
PK atau apapun itu tidak menangguhkan putusan.
“Sebenarnya
normatifnya PK atau apapun itu tidak menangguhkan putusan. Saya berulang kali
mengatakan grasi berarti terpidana mengaku salah menerima putusan dan meminta
ampun,”ucapnya.
Soal
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang ingin menggali lebih dalam kasus ini,
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan itu tidak bisa dipenuhi.
“Itu
sulit kami penuhi, kalau sudah mau dieksekusi bagaimana lagi, “ucapnya
Sebagai
informasi, dalam hitungan jam jelang eksekusi mati delapan terpidana mati
diantaranya Mary Jane tiba-tiba dari Manila heboh dan suka citanya dengan
muncul entah dari mana Otak dibalik tertangkapnya Mary Jane di Jogjakarta
kepada kepada kepolisian setempat.
Otak
dibalik penangkapan Mary Jane di Indonesia bernama Mary Christine Gulles
Pasadilla menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija kawasan Cabanatuan,
Filipina pada pukul 10.00 pagi waktu setempat
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz