Selasa, 28 April 2015

Jaksa Agung Bantah Adanya Diskriminasi

JAKARTA, - Jaksa Agung RI HM Prasetyo membantah telah melakukan diskriminasi terhadap terpidana mati lantaran satu dari daftar tereksekusi lolos dari eksekusi.

Hal ini terlihat dengan tidak ikutnya terpidana asal Perancis, Serge Areskri Atlaoui dari daftar eksekusi yang sudah dikeluarkan pihak Kejaksaan Agung.

“Semua sama di hadapan hukum, kami tidak membedakan,bahkan hak mereka sudah kami berikan lebih,”ucapnya.

Lebih yang dimaksud Jaksa Agung Prasetyo adalah pemenuhan yang tidak lazim seperti yang diajukan Andrew Chan menikah dengan kekasihnya dua hari sebelum dilakukan eksekusi.

Kemudian soal Mary Jane, pihak Kejaksaan Agung memberikan kesempatan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) walau hasilnya tetap sama ditolak.

Soal Atloui sendiri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya sedang proses karena itu tidak boleh mendahului proses hukum dan tidak ada tekanan dari pemerintah negara terpidana membuat sang terpidana lolos.

“Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah tapi itu tidak akan memengaruhi kedaulatan bangsa,”ucapnya



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz