JAKARTA,
- Jaksa Agung RI HM Prasetyo membantah telah melakukan diskriminasi terhadap
terpidana mati lantaran satu dari daftar tereksekusi lolos dari eksekusi.
Hal
ini terlihat dengan tidak ikutnya terpidana asal Perancis, Serge Areskri
Atlaoui dari daftar eksekusi yang sudah dikeluarkan pihak Kejaksaan Agung.
“Semua
sama di hadapan hukum, kami tidak membedakan,bahkan hak mereka sudah kami
berikan lebih,”ucapnya.
Lebih
yang dimaksud Jaksa Agung Prasetyo adalah pemenuhan yang tidak lazim seperti
yang diajukan Andrew Chan menikah dengan kekasihnya dua hari sebelum dilakukan
eksekusi.
Kemudian
soal Mary Jane, pihak Kejaksaan Agung memberikan kesempatan untuk melakukan
Peninjauan Kembali (PK) walau hasilnya tetap sama ditolak.
Soal
Atloui sendiri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya sedang proses karena itu tidak
boleh mendahului proses hukum dan tidak ada tekanan dari pemerintah negara
terpidana membuat sang terpidana lolos.
“Ya
negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan
pendekatan ke pemerintah tapi itu tidak akan memengaruhi kedaulatan bangsa,”ucapnya
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz