NEW
YORK, - Ibarat orang yang keras kepala, Indonesia tetap pada tindakannya untuk
menghentikan peredaran narkotika di negaranya dengan hukuman maksimal yaitu
hukuman mati walau tindakan ini di protes sejumlah negara dan organisasi
internasional yang mengusung anti hukuman mati.
Salah
satunya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui orang nomor satunya
Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon meminta Indonesia untuk mengurungkan
niatnya mengeksekusi mati sepuluh terpidana narkotika.
Hal
ini disampaikan juru bicara Ban Ki-moon sebagaimana yang beredar di media
internasional dimana dengan berpegang pada hokum internasional jika hukuman
mati sama sekali harus digunakan maka itu digunakan untuk kejahatan sangat
serius.
“Menurut
hokum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu
hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan serius, misalnya yang melibatkan
pembunuhan berencana dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya.
Pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika secara umum tidak dipertimbangkan
masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius,”ucapnya.
Sebagai
informasi, warga negara Brasil, Nigeria, Australia, Filipina dan Ghana masuk
dalam daftar yang akan berhadapan dengan ujung peluru tajam eksekutor dari
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz