Rabu, 29 April 2015

Delapan Terpidana Mati Narkotika Telah Jalankan Hukumannya

CILACAP, - Keheningan tengah malam kawasan Nusakambangan disaat nyenyaknya para narapidana harus pecah karena suara tembakan yang dilesakkan para eksekutor yang menjalankan eksekusi vonis yang diberikan para Ketua Hakim kepada delapan terpidana dalam kasus narkotika.

Informasi yang beredar kedelapan terpidana ini menjalankan hukumannya tepat pada Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB di Lapangan Tembak Limus Buntu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Delapan terpidana yang telah menjalankan vonisnya adalah Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise keempatnya dari Nigeria.

Kemudian Rodrigo Gularte (Brasil), Zainal Abidin (Indonesia) dan duo maut Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia.

Sementara Mary Jane tiba-tiba ditunda pelaksanaan hukumannya karena desakan dari komunitas senasibnya dari buruh migran dan adanya pengakuan dari Otak yang berada dibelakang tertangkapnya terpidana asal Filipina ini.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz