Senin, 27 April 2015

Jelang Eksekusi, Australia Tetap Ngotot Harus Ditunda

CANBERRA, -  Australia dengan segala upaya terus meminta Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap warganya dengan menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.

Proses hukum yang diminta Australia agar Indonesia menunda adalah beredarnya dugaan kasus suap terhadap dua hakim pemberi vonis terhadap duo maut Bali Nine ini Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada 2006 silam.

Kabar yang beredar sebagaimana dilaporan sejumlah media Australia bahwa kedua hakim tersebut meminta uang AUSD133 ribu atau sekitar Rp1 miliar untuk menjatuhkan vonis kurang dari 20 tahun kepada dua terpidana ini.

“Pengacara Chan dan Sukumaran sedang mengurus proses hukum di Mahkamah Konstitusi di Indonesia,”ucapnya kepada Radio ABC

Menlu Bishop juga mengatakan bahwa investigasi juga sudah dilakukan Komisi Yudisial Indonesia atas atas percobaan kasus ini ketika persidangan dan meminta agar Menlu Indonesia tidak boleh ada tindakan apapun eksekusi sebelum proses hukum ini jelas

“Terdapat pula investigasi terpisah oleh Komisi Yudisial Indonesia atas klaim korupsi pada persidangan (Chan dan Sukumaran). Dua proses hukum ini memengaruhi integritas vonis dan proses pengampunan. Saya sudah meminta Menteri Luar Negeri Marsudi agar tidak boleh ada tindakan apapun terkait eksekusi sebelum hukum ini sudah jelas,”ucapnya.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz