CANBERRA,
- Australia dengan segala upaya terus
meminta Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap warganya
dengan menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
Proses
hukum yang diminta Australia agar Indonesia menunda adalah beredarnya dugaan
kasus suap terhadap dua hakim pemberi vonis terhadap duo maut Bali Nine ini
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada 2006 silam.
Kabar
yang beredar sebagaimana dilaporan sejumlah media Australia bahwa kedua hakim
tersebut meminta uang AUSD133 ribu atau sekitar Rp1 miliar untuk menjatuhkan
vonis kurang dari 20 tahun kepada dua terpidana ini.
“Pengacara
Chan dan Sukumaran sedang mengurus proses hukum di Mahkamah Konstitusi di
Indonesia,”ucapnya kepada Radio ABC
Menlu
Bishop juga mengatakan bahwa investigasi juga sudah dilakukan Komisi Yudisial
Indonesia atas atas percobaan kasus ini ketika persidangan dan meminta agar
Menlu Indonesia tidak boleh ada tindakan apapun eksekusi sebelum proses hukum
ini jelas
“Terdapat
pula investigasi terpisah oleh Komisi Yudisial Indonesia atas klaim korupsi
pada persidangan (Chan dan Sukumaran). Dua proses hukum ini memengaruhi
integritas vonis dan proses pengampunan. Saya sudah meminta Menteri Luar Negeri
Marsudi agar tidak boleh ada tindakan apapun terkait eksekusi sebelum hukum ini
sudah jelas,”ucapnya.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz