JAKARTA,
- Tidak butuh lama bagi eksekutor untuk melakukan pekerjaannya dalam eksekusi
terpidana mati kasus narkotika.
Karena
hanya butuh sekali tembakan, para terpidana ini pun langsung tewas tanpa perlu
merasakan sakit yang berlarut lama.
Hal
ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana
kepada sejumlah media dimana proses eksekusi dilakukan secara serentak pada
pukul 00.35 WIB
“Dicek,
semua meninggal pada tembakan pertama,”ucapnya.
Setelah
dinyatakan tewas, jasad terpidana narkotika ini langsung dimandikan kemudian
diserahkan kepada keluarga pada pukul 04.35 WIB yang dilanjutkan dengan
iring-iringan jenazah keluar dari lokasi kejadian termasuk pengiriman kembali
Mary Jane yang ditunda ke Lapas Wirogunan, Sleman.
Pada
Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB tim eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan
Kepolisian RI sukses menjalankan vonis hukuman mati yang diberikan Hakim kepada
delapan terpidana kasu narkotika.
Kedelapan
terpidana tersebut adalah duo maut Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran, empat warga Nigeria Jamiu
Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili
Oyatanze, Martin Anderson dan Silvester Obiekwe Nwolise.
Kemudian
Rodrigo Gularte (Brasil), Zainal Abidin (Indoesia). Sementara Mary Jane Veloso
ditunda eksekusinya lantara pada detik akhir mendapatkan keajaiban dimana
tiba-tiba mendadak dari Manila mendapatkan kabar bahwa otak dibalik
tertangkapnya terpidana asal Filipina ini menyerahkan diri.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz