Rabu, 29 April 2015

Delapan Terpidana Eksekusi Tewas Pada Tembakan Pertama

JAKARTA, - Tidak butuh lama bagi eksekutor untuk melakukan pekerjaannya dalam eksekusi terpidana mati kasus narkotika.

Karena hanya butuh sekali tembakan, para terpidana ini pun langsung tewas tanpa perlu merasakan sakit yang berlarut lama.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana kepada sejumlah media dimana proses eksekusi dilakukan secara serentak pada pukul 00.35 WIB

“Dicek, semua meninggal pada tembakan pertama,”ucapnya.

Setelah dinyatakan tewas, jasad terpidana narkotika ini langsung dimandikan kemudian diserahkan kepada keluarga pada pukul 04.35 WIB yang dilanjutkan dengan iring-iringan jenazah keluar dari lokasi kejadian termasuk pengiriman kembali Mary Jane yang ditunda ke Lapas Wirogunan, Sleman.

Pada Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB tim eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sukses menjalankan vonis hukuman mati yang diberikan Hakim kepada delapan terpidana kasu narkotika.

Kedelapan terpidana tersebut adalah duo maut Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, empat warga Nigeria  Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson dan Silvester Obiekwe Nwolise.

Kemudian Rodrigo Gularte (Brasil), Zainal Abidin (Indoesia). Sementara Mary Jane Veloso ditunda eksekusinya lantara pada detik akhir mendapatkan keajaiban dimana tiba-tiba mendadak dari Manila mendapatkan kabar bahwa otak dibalik tertangkapnya terpidana asal Filipina ini menyerahkan diri.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz