JAKARTA, - Tidak terima dua warga
Indonesia dieksekusi dalam waktu bersamaan tanpa ada pemberitahuan membuat
pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri kembali memanggil Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh Kerajaan Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al
Mubarak untuk mendengarkan protes dari pemerintah.
Informasi yang beredar di
Kemlu, malam ini Dubes Saudi sudah berada di komplek Kemlu kawasan Pejambon
untuk memberikan nota protes atas kekecewaan Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman
mati tanpa adanya notifikasi resmi sebagaimana lazimnya beretika dalam dunia diplomatic
internasional.
Sebagai lazimnya dalam dunia
diplomatic ketika akan mengeksusi warga asing, negara pelaksana harus
mengirimkan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana minimal tiga hari
sebelum eksekusi berlangsung.
Dalam protes ini, Indonesia tetap menghormati pelaksanaan hukum
yang berlaku di Saudi namun juga negara yang dipimpin Raja Salman ini juga
harus menghormati etika diplomasi internasional yang berlaku.
Hingga tulisan ini termuat,
belum diketahui pokok pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri
dengan Dubes Saudi.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/catatanLorcasz