JAKARTA, - Saudi kembali
mengeksekusi warga negara Indonesia tanpa ada pemberitahuan kepada perwakilan
Indonesia di negeri tersebut termasuk kepada keluarga korban
Informasi yang diterima dari
DIrektorat Informasi dan Media Kemlu RI melalui email menjelaskan pada tanggal
16 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB), Konsulat Jenderal RI di
Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas)
terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim.
Berita tersebut didapatkan
dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus
memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati
berada.
Atas situasi yang tidak etis
dikalangan diplomatic ini Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang
mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat
yang terbaik disisi Allah SWT.
Pemerintah Indonesia telah
menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di
Brebes, Jawa Tengah.
Dalam sikapnya, Pemerintah
RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya bahwa Perwakilan RI baik
di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi
mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Bt. Medi
Tarsim.
Terkait dengan tidak etisnya
Saudi mengeksekusi mati warga Indonesia tanpa pemberitahuan kepada perwakilan
negara membuat Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di
Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.
Dalam pertemuan tersebut
disampaikan nota diplomatik mengenai
kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa
adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan
internasional.
Satu hari sebelum
dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara
Madinah, telah dikunjungi oleh Konsul
Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam namun tidak diperolah informasi apapun
mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara
maupun dari Karni.
Sebagai informasi, Karni Bt.
Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan BMI di Arab Saudi yang
dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al
Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh
Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.
Pada sidang tanggal 17 Maret
2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas
untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali
untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni.
Vonis qishas ini kemudian
dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014.
Sejak KJRI Jeddah memperoleh informasi
mengenai kasus ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah maksimal dalam
memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan pemaafan bagi Karni Bt. Medi
Tarsim untuk membebaskanya dari ancaman hukuman mati
Yang sudah dilakukan
Indonesia dalam membantu Karti adalah berupa langkah hukum dengan menugaskan
pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Karni
bt Medi Tarsim dalam setiap persidangan sampai pada tingkat tertinggi.
Dalam diplomatic, pihak
Indonesia juga menyampaikan surat dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi
sebanyak 3 (tiga) kali untuk memintakan penundaan pelaksanaan hukuman mati guna
memberi kesempatan untuk mengupayakan pemaafan dari pihak keluarga korban serta
bantuan mediasi.
Surat tersebut disampaikan 1
kali oleh Presiden SBY (17 September 2014) dan 2 kali oleh Presiden Joko Widodo
(15 Januari 2015 dan 10 Februari 2015).
Selain itu, Menlu RI telah menyampaikan secara langsung
dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk
membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.
Perwakilan Indonesia disana
melalui Duta Besar RI di Riyadh maupun
Konsul Jenderal RI Jeddah berulang kali bertemu dengan pejabat tinggi yang
berwenang di Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan maupun mediasi pemaafan
bagi Karni.
Bahkan KJRI Jeddah
menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Bt. Medi Tarsim kepada
Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban.
Pihak KJRI Jeddah telah
berungkali berupaya menemui Khalid Al Sihri, ayah korban, dan anggota keluarga
lainnya, namun selalu ditolak dengan alasan mereka menutup pintu maaf karena
kejinya pembunuhan tersebut.
Termasuk upaya pendekatan
kepada keluarga korban juga dilakukan oleh Perwakilan RI melalui tokoh-tokoh
masyarakat dan lembaga pemaafan.
Selain itu juga memfasilitasi kunjungan keluarga Karni
sebanyak dua kali ke penjara Yanbu, yakni pada tanggal 19 Maret 2015 dan 23
Maret 2014 sekaligus untuk mengupayakan
pemaafan dengan para ulama dan Ketua Lajnah Islah di Yanbu dan Madinah.
Setidaknya sudah 33 kali
KJRI Jeddah lakukan kunjungan kekonsuleran ke Penjara Yanbu dan Penjara Madinah
dimana Karni ditahan.
Untuk WNI yang bermasalah
dengan hukum di luar negeri pihak Pemerintah
Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan
kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka
yang terancam hukuman mati.
Dalam periode Juli 2011 - 31
Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari
hukuman mati.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015, Pemerintah Arab Saudi telah
menghukum mati sebanyak 61 orang, dimana
36 orang diantaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan
warga negara asing.
Warga negara asing tersebut
berkewarganegaraan Suriah (5), Pakistan (10), Myanmar (1), Yordania (3), Yaman
(3), India (1), Filipina (1) dan Indonesia (1).
Hukuman mati dijatuhkan
kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz