Kamis, 16 April 2015

Lagi, WNI Dieksekusi Saudi Tanpa Pemberitahuan

JAKARTA, - Saudi kembali mengeksekusi warga negara Indonesia tanpa ada pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia di negeri tersebut termasuk kepada keluarga korban

Informasi yang diterima dari DIrektorat Informasi dan Media Kemlu RI melalui email menjelaskan pada tanggal 16 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB), Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim.

Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.

Atas situasi yang tidak etis dikalangan diplomatic ini Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di Brebes, Jawa Tengah.

Dalam sikapnya, Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya bahwa Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Bt. Medi Tarsim.

Terkait dengan tidak etisnya Saudi mengeksekusi mati warga Indonesia tanpa pemberitahuan kepada perwakilan negara membuat Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan nota diplomatik mengenai  kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.

Satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah,  telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam namun tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.

Sebagai informasi, Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.

Pada sidang tanggal 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni.

Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014.  

Sejak KJRI Jeddah memperoleh informasi mengenai kasus ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan pemaafan bagi Karni Bt. Medi Tarsim untuk membebaskanya dari ancaman hukuman mati

Yang sudah dilakukan Indonesia dalam membantu Karti adalah berupa langkah hukum dengan menugaskan pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Karni bt Medi Tarsim dalam setiap persidangan sampai pada tingkat tertinggi.

Dalam diplomatic, pihak Indonesia juga menyampaikan surat dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali untuk memintakan penundaan pelaksanaan hukuman mati guna memberi kesempatan untuk mengupayakan pemaafan dari pihak keluarga korban serta bantuan mediasi.

Surat tersebut disampaikan 1 kali oleh Presiden SBY (17 September 2014) dan 2 kali oleh Presiden Joko Widodo (15 Januari 2015 dan 10 Februari 2015).

Selain itu,  Menlu RI telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.

Perwakilan Indonesia disana melalui  Duta Besar RI di Riyadh maupun Konsul Jenderal RI Jeddah berulang kali bertemu dengan pejabat tinggi yang berwenang di Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan maupun mediasi pemaafan bagi Karni. 

Bahkan KJRI Jeddah menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Bt. Medi Tarsim kepada Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban.

Pihak KJRI Jeddah telah berungkali berupaya menemui Khalid Al Sihri, ayah korban, dan anggota keluarga lainnya, namun selalu ditolak dengan alasan mereka menutup pintu maaf karena kejinya pembunuhan tersebut.

Termasuk upaya pendekatan kepada keluarga korban juga dilakukan oleh Perwakilan RI melalui tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga pemaafan.

Selain itu juga  memfasilitasi kunjungan keluarga Karni sebanyak dua kali ke penjara Yanbu, yakni pada tanggal 19 Maret 2015 dan 23 Maret 2014  sekaligus untuk mengupayakan pemaafan dengan para ulama dan Ketua Lajnah Islah di Yanbu dan Madinah.

Setidaknya sudah 33 kali KJRI Jeddah lakukan kunjungan kekonsuleran ke Penjara Yanbu dan Penjara Madinah dimana Karni ditahan.

Untuk WNI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri pihak  Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.

Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati  sebanyak 61 orang, dimana 36 orang diantaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.

Warga negara asing tersebut berkewarganegaraan Suriah (5), Pakistan (10), Myanmar (1), Yordania (3), Yaman (3), India (1), Filipina (1) dan Indonesia (1).

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz