Rabu, 15 April 2015

Konsulat Jenderal Kota Kinabalu Bantu Pemulangan 42 orang BMI

KINIBALU, - Sudah jatuh tertimpa tangga, demikianlah kondisi Lidya Tanggau (42 tahun) Buruh Migran Indonesia (BMI) Malaysia yang berasal dari Desa Rantapao Tator.

Lidya, telah ditipu dan akhirnya terpaksa menjalani hukuman karena pelanggaran imigrasi di penjara Sandakan di Sabah selama dua bulan karena ijin tinggal dan bekerja sudah habis 7 bulan yang lalu dan pasporpun sudah mati.

Padahal Lidya tidak tahu paspornya selama ini dipegang siapa, apakah majikan atau agen. menurutnya sejak kedatangan di Sabah tahun 2001 sebagai PRT tidak pernah melihat pasportnya sampai kemudian ditangkap ketika bekerja di sebuah tempat di sandakan

“Sejak kedatangan saya di Sabah tahun 2001 sebagai PRT, saya tidak pernah melihat paspor saya sampai kemudian saya ditangkap ketika bekerja di sebuah tempat di Sandakan”. ucapnya

Seorang buruh migran yang lain, Salman bin Padu (32 tahun) BMI yang berasal dari Desa Balimbun Tampobulu, Bulukumba menceritakan bahwa ditangkap oleh aparat Imigrasi di Sabah karena tidak memiliki ijin bekerja.

“Saya datang ke Sabah pada tahun 2003 tidak memakai visa, hanya berkunjung memanfaatkan ijin masuk melalui Nunukan. Saya kemudian bekerja serabutan berpindah-pindah di ladang sawit satu ke yang lain sampai kemudian terakhir ditangkap ketika sedang nongkrong di terminal ketika tidak bekerja karena sedang dalam proses mencari pekerjaan,”ucapnya

Selain Lidya dan Salman, pada hari Kamis, tanggal 15 April 2015, aparat Imigrasi Sabah merencanakan untuk memulangkan 42 orang BMI lain.

Kepulangan mereka semua dilakukan melalui pintu masuk Nunukan di Indonesia. Seluruh BMI yang dipulangkan ini telah menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan

Sementara Imigrasi di Sandakan Sabah. Hukuman terhadap para pelanggar imigrasi ditentukan oleh Mahkamah Keimigrasian di Sabah dengan masa hukuman berdasarkan kesalahannya, bervariatif antara 2 – 7 bulan kurungan.

Terkait dengan kejadian ini, Sebagaimana informasi yang diterima dari  Deni Sugandi, Staf Sekretariat Konsul Jenderal Kota Kinibalu dalam email menjelaskan  Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan pada tanggal 15 April 2015 meninjau para BMI yang akan dipulangkan tersebut dan membuatkan SPLP. Irfan mengatakan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan para BMI yang akan dipulangkan

"Kondisi Lidya, Salman dan BMI lainnya memang memprihatinkan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah tertipu calo, diapun harus menjalani hukuman akibat pelanggaran imigrasi. Lidya dan Salman serta pada umumnya BMI lainnya tidak bersekolah (Lidya) atau berijazah SD (Salman), sehingga tidak memiliki daya tawar untuk memilih pekerjaan. Sebelum datang ke Sabah, Lidya dahulu dijanjikan bekerja sebagai pelayan warung makan tetapi malahan menjadi PRT dan sudah begitu ketika ditanya alamat tempat bekerjanya atau alamat agennya, dijawabnya tidak tahu. Aneh, Lidya malahan sepertinya “melindungi” agen atau majikannya dari tuntutan KJRI. Begitupun Salman, yang tidak bersedia menjadi saksi untuk menuntut majikan atau agennya. Berdasarkan penelusuran wawancara cross check dengan BMI lainnya, didapat informasi bahwa Lidya dan Salman memang tidak mau memperpanjang kasusnya karena berharap dapat kembali ke Sabah dan bekerja lagi pada mereka setelah mendapatkan dokumen secara resmi,”ucapnya

KJRI KK secara rutin hadir membantu dan bekerjasama dengan aparat imigrasi Sabah untuk memulangkan BMI via Nunukan. Hampir setiap minggunya dipulangkan 30-50 orang BMI dari Pusat Tahanan Sementara Imigrasi atau yang kerap disebut “Rumah Merah”.

Dari pengamatan langsung, kondisi BMI yang akan dipulangkan dalam keadaan sehat namun jiwanya kurang bersemangat mengingat sepulangnya ke kampung dihantui tidak memiliki pekerjaan.

Kepada mereka yang dipulangkan itu serta kepada masyarakat yang mau bekerja ke Sabah KJRI Menyampaikan bahwa mereka harus melalui jalur resmi.

KJRI telah bekerjasama dengan berbagai pihak, utamanya pemerintah daerah dan mass media untuk tidak mudah percaya pada calo yang menawarkan kemudahan dalam proses penempatan TKI.

Bagi BMI yang mendapatkan permasalahan diharapkan mengadukan kasusnya ke Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu untuk mendapatkan bantuan penyelesaian permasalahannya.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz