JAKARTA, - Akhirnya apa yang
diharapkan demi sepakbola Indonesia semakin maju dan bebas dari praktek tidak
etis terwujud.
Hari ini, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi di Jakarta secara mengejutkan disaat pada hari yang
sama di Surabaya PSSI sedang mengadakan Kongres membekukan organisasi tersebut
dan tidak mengakui keberadaan orang-orang dalam pengurus tersebut.
Berikut adalah siaran pers
dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI terkait pembekuaan PSSI sebagaimana
dilansir dari laman resmi kementerian tersebut.
No.
19/Kom-Publik/Kemenpora/4/2015:
Keputusan Menpora No. 01307
Tahun 2015
Tentang Pengenaan Sanksi
Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui
Menpora Imam Nahrawi pada tanggal 17 April 2015 telah menanda-tangani Keputusan
Menpora No. 01307 Tahun 2015 tentang
Pengenaan Sanksi Administratif Berupa
Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak
Diakui.
Adapun pertimbangan
dikeluarkannya keputusan ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan
untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional.
Selain itu, juga
pertimbangannya, bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas
waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015
tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15
April 2015 dan Tegutan Tertulis III
01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, PSSI nyata-nyata secara sah dan
meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah
melalui Teguran Tertulis dimaksud.
Keputusan tersebut
selengkapnya menyebutkan:
1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi
Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak
diakui.
2. Dengan pengenaan Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak
diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang
dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa
dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah
dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah
maupun pihak-pihak lain yang terkait.
3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan
DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat
lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh
kegiatan keolahragaannya.
4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai
berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan
kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya
kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA;
b. Demi kepentingan
nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA
Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI
sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan
menjalankan persiapan Tim Nasional;
c. Seluruh pertandingan
Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap
berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI
dan Klub setempat.
5. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a, bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada
Menteri Pemuda dan Olahraga.
6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya
Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA
Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.
7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz