Sabtu, 18 April 2015

Inilah Surat Pembekuan PSSI

JAKARTA, - Akhirnya apa yang diharapkan demi sepakbola Indonesia semakin maju dan bebas dari praktek tidak etis terwujud.

Hari ini, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi di Jakarta secara mengejutkan disaat pada hari yang sama di Surabaya PSSI sedang mengadakan Kongres membekukan organisasi tersebut dan tidak mengakui keberadaan orang-orang dalam pengurus tersebut.

Berikut adalah siaran pers dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI terkait pembekuaan PSSI sebagaimana dilansir dari laman resmi kementerian tersebut.

No. 19/Kom-Publik/Kemenpora/4/2015:

Keputusan Menpora No. 01307 Tahun 2015

Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui


Menpora Imam Nahrawi pada tanggal 17 April 2015 telah menanda-tangani Keputusan Menpora No.  01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif  Berupa Kegiatan Keolahragaan  PSSI Tidak Diakui. 

Adapun pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional.

Selain itu, juga pertimbangannya, bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015   dan Tegutan Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud.

Keputusan tersebut selengkapnya menyebutkan:

1.       Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

2.       Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan  oleh  PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa  tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.

3.       Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan  DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.

4.       Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya  kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme  organisasi dan  statuta FIFA;

b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional;

c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

5.       Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a,   bertanggungjawab dan  berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

6.       Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.

7.       Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz