JAKARTA, - Ada inovasi
terbaru diberikan untuk para warga Indonesia yang muak atau tidak setuju dengan
tayangan televisi saat ini melalui ponsel anda.
Adalah RAPOTIVI sebuah
aplikasi sistem operasional Android yang akan memudahkan warganya mengadukan
tayangan televisi dimana setelah diverifikasi langsung diteruskan ke Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI)
Ilustrasi- Istimewa |
Sebagaimana informasi yang
diterima melalui email menjelaskan inisiatif pembuatan aplikasi ini
didasari pada kenyataan bahwa kebanyakan industri TV di Indonesia hari ini
gagal memenuhi hak warga untuk mendapatkan tayangan TV yang sehat, benar, dan
bermanfaat.
Atas nama rupiah, stasiun TV
terbiasa menyiarkan tayangan dengan muatan kekerasan, menjadikan perempuan
objek seks, melecehkan kelompok tertentu (penyandang difabilitas, profesi
tertentu, masyarakat adat), atau yang tidak relevan dengan kebutuhan warga,
seperti kabar perceraian atau persalinan pesohor.
Berita pun sudah diproduksi
seturut kepentingan pemilik media, sehingga berita bohong, fitnah, dan tidak
berimbang kerap menjadi suguhan yang disajikan TV.
Pada acara peluncuran di
Jakarta, ada penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kominfo
Rudiantara, Komisioner KPI, dan Direktur Remotivi Roy Thaniago.
Materi dari nota kesepahaman
ini berupa komitmen ketiga lembaga untuk saling bersinergi untuk menjamin hak
warga negara atas tayangan televisi yang sehat, benar, dan bermanfaat.
Menurut Manager Program
Rapotivi, Septi Prameswari untuk mengapresiasi partisipasi warga, Rapotivi akan
menyediakan hadiah secara berkala bagi pengguna paling aktif.
“Hadiah langung juga bisa
didapatkan seturut skor yang dihasilkan pengguna,” ucapnya
Septi juga menambahkan,
bahwa dalam mencapai tujuannya, Remotivi akan, pertama, mengupayakannya dengan
mengawal proses aduan yang selama ini tak terkawal, mulai dari aduan
terverikasi dikirim ke KPI hingga tindak lanjut KPI terhadap aduan tersebut.
Kedua, mempublikasikan aduan
warga secara masif agar dapat menjadi sanksi sosial bagi industri televisi.
Sebab, selama ini keluhan warga terkait tayangan TV selain tak terpusat dan
terprogram, juga banyak yang tak diketahui.
Dan ketiga, data aduan di
Rapotivi diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pengiklan untuk tidak memasang
iklan pada tayangan tak sehat.
Sementara itu, Direktur
Remotivi Roy Thaniago berpendapat bahwa tayangan di TV tidak gratis. Untuk bisa
sampai ke rumah warga, stasiun TV bersiaran menggunakan gelombang frekuensi.
Frekuensi adalah milik
publik. Pajak publik dipakai untuk membiayai pengelolaan frekuensi tersebut.
Karena sudah meminjam frekuensi dan mengambil untung dari siaran iklan, stasiun
TV wajib menyediakan tayangan yang sehat, benar, dan bermanfaat bagi publik.
Kehadiran RAPOTIVI ini juga
tidak luput dari keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalahlembaga yang
dibiayai dari pajak warga untuk mengawasi industri penyiaran. Sayangnya, selain
kurang dikenal atau dimanfaatkan publik, kinerjanya juga belum maksimal.
“Sebab itu RAPOTIVI hadir
untuk menjembatani publik dengan KPI, agar lembaga ini bekerja lebih cepat,
responsif, dan progresif,”ucapnya.
Sebagai informasi, Rapotivi
adalah aplikasi Android untuk memudahkan warga mengadukan tayangan televisi
buruk. Setiap aduan yang masuk, setelah diverifikasi, akan diteruskan ke Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI).
Tim Rapotivi akan secara
berkala melaporkan status aduan yang disampaikan oleh warga dengan mengawal
proses yang ada di KPI.
Selain itu, Rapotivi juga
akan menerbitkan komik, infografis, dan berita pendek soal isu pertelevisian di
Indonesia. Rapotivi juga bisa diakses di rapotivi.org.
Sementara Rapotivi adalah
program dari Remotivi yang didanai oleh Cipta Media Seluler. Remotivi adalah
sebuah lembaga studi dan pemantauan media, khususnya televisi di Indonesia.
Dibentuk di Jakarta pada
2010, Remotivi merupakan bentuk inisiatif warga untuk merespon praktik industri
televisi pasca Orde Baru yang semakin komersial dan mengabaikan tanggung jawab
publiknya.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz