Sabtu, 14 Februari 2015

Pelarangan Perempuan Bekerja, Presiden Melanggar Konstitusi

JAKARTA, - Sejumlah pihak mengkritik atas ucapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Kongres Partai Haruna di Solo yang menyatakan akan melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT Migran karena dianggap sumber masalah dan merendahkan martabat bangsa.

Lebih lanjut dari ucapan ini, secara eksplisit Presiden meminta Menaker untuk membuat road map dan target untuk menghentikan pengiriman PRT migran ke luar negeri.

Adalah Kelompok Penggiat nasiob TKI dan TKW, Migrant Care yang mengkritik apa yang dikatakan sang Presiden ini bahwa ini merupakan kemunduran besar bagi pemerintah dan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

“Statemen ini merupakan kemunduran besar bagi pemerintah Indonesia dan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan secara layak dan kewajiban bagi negara untuk melindunginya dimanapun warga negara Indonesia bekerja,”demikian sikap Migrant Care yang diterima melalui email.

“Statemen ini merupakan kemunduran besar bagi pemerintahan Indonesia dan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan secara layak dan kewajiban bagi negara untuk melindunginya dimanapun warga negara Indonesia bekerja,”demikian isi pernyataan Migrant Care

Ilustrasi - Istimewa


Menurut  kelompok ini, Presiden Jokowi nampaknya mulai lupa bahkan mungkin sudah ingkar, bahwa dalam visi-misi Nawacita (yang jadi landasan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014) berjanji dan bertekad akan melindungi PRT migran baik di dalam maupun di luar negeri.

“Presiden Jokowi juga tidak boleh lupa bahwa salah satu penyokong kemenangannya adalah pemilih Indonesia di luar negeri yang sebagian besar adalah PRT migran Indonesia,”demikian sikap Migran Care

Menurut mereka ini juga memperlihatkan adanya pengkhianatan terhadap Nawacita yang seharusnya menghadirkan negara dalam perlindungan PRT migran Indonesia.

Rencana pelarangan perempuan bekerja sebagai PRT migran ke luar negeri adalah bentuk penghindaran negara dari tanggungjawab perlindungan.

“ Atas realitas tersebut diatas, Migrant CARE memprotes keras rencana Presiden Jokowi melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT migran ke luar negeri. Rencana tersebut berpotensi sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pengkhianatan terhadap visi-misi Nawacita,”demikian isi sikap Migrant Care

Selain memprotes, Migrant Care juga mendesak Presiden Jokowi lebih serius membenahi tatakelola penempatan PRT migran yang berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia dan tidak diskriminatif pada perempuan, mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam kebijakan nasional, meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga dan mengajukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif pemerintah.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz