JAKARTA, - Sejumlah pihak
mengkritik atas ucapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Kongres
Partai Haruna di Solo yang menyatakan akan melarang perempuan bekerja ke luar
negeri sebagai PRT Migran karena dianggap sumber masalah dan merendahkan
martabat bangsa.
Lebih lanjut dari ucapan
ini, secara eksplisit Presiden meminta Menaker untuk membuat road map dan
target untuk menghentikan pengiriman PRT migran ke luar negeri.
Adalah Kelompok Penggiat
nasiob TKI dan TKW, Migrant Care yang mengkritik apa yang dikatakan sang
Presiden ini bahwa ini merupakan kemunduran besar bagi pemerintah dan bentuk
pelanggaran terhadap konstitusi.
“Statemen ini merupakan
kemunduran besar bagi pemerintah Indonesia dan bentuk pelanggaran terhadap
konstitusi. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan secara
layak dan kewajiban bagi negara untuk melindunginya dimanapun warga negara
Indonesia bekerja,”demikian sikap Migrant Care yang diterima melalui email.
“Statemen ini merupakan
kemunduran besar bagi pemerintahan Indonesia dan bentuk pelanggaran terhadap
konstitusi. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan secara
layak dan kewajiban bagi negara untuk melindunginya dimanapun warga negara
Indonesia bekerja,”demikian isi pernyataan Migrant Care
Ilustrasi - Istimewa |
Menurut kelompok ini, Presiden Jokowi nampaknya mulai
lupa bahkan mungkin sudah ingkar, bahwa dalam visi-misi Nawacita (yang jadi
landasan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014) berjanji
dan bertekad akan melindungi PRT migran baik di dalam maupun di luar negeri.
“Presiden Jokowi juga tidak
boleh lupa bahwa salah satu penyokong kemenangannya adalah pemilih Indonesia di
luar negeri yang sebagian besar adalah PRT migran Indonesia,”demikian sikap
Migran Care
Menurut mereka ini juga
memperlihatkan adanya pengkhianatan terhadap Nawacita yang seharusnya
menghadirkan negara dalam perlindungan PRT migran Indonesia.
Rencana pelarangan perempuan
bekerja sebagai PRT migran ke luar negeri adalah bentuk penghindaran negara dari
tanggungjawab perlindungan.
“ Atas realitas tersebut diatas,
Migrant CARE memprotes keras rencana Presiden Jokowi melarang perempuan bekerja
ke luar negeri sebagai PRT migran ke luar negeri. Rencana tersebut berpotensi
sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara Indonesia untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak dan pengkhianatan terhadap visi-misi
Nawacita,”demikian isi sikap Migrant Care
Selain memprotes, Migrant Care
juga mendesak Presiden Jokowi lebih serius membenahi tatakelola penempatan PRT
migran yang berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia dan tidak diskriminatif
pada perempuan, mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang
Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam kebijakan
nasional, meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak Bagi
Pekerja Rumah Tangga dan mengajukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
sebagai inisiatif pemerintah.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz