Sabtu, 14 Februari 2015

KBRI Keluarkan Himbauan Kepada WNI dan Diaspora Indonesia

CANBERRA, - Jelang detik-detik penentuan waktu pelaksanaan eksekusi mati terpidana mati kasus Narkotika dimana dua diantara daftar yang dikeluarkan Kejaksaan Agung adalah warga negara Australia, pihak perwakilan Indonesia pun mengeluarkan himbauan kepada WNI dan Diaspora Indonesia yang berada di negeri tersebut.

KBRI Canberra - Istimewa
Sebagaimana dilansir dari laman resmi KBRI Canberra, pihak perwakilan mengeluarkan enam butir himbauan yang harus diperhatikan warga Indonesia maupun Diaspora Indonesia yang ada di negeri Kangguru tersebut.

“Tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mencermati perkembangan situasi keamanan di sekitarnya melalui berbagai saran seperti Website KBRI Canberra dan Konsulat Jenderal / Konsulat Republik Indonesia di Australia, media cetak, media elektronik dan media Online,”demikian salah satu isi dari himbauan tersebut.

Berikut himbauan KBRI Canberra yang dikutip dalam laman resmi mereka

HIMBAUAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA DAN DIASPORA INDONESIA 
DI AUSTRALIA

Sehubungan dengan perkembangan situasi saat ini baik di dalam negeri Indonesia maupun di Australia, KBRI Canberra dan seluruh Perwakilan RI di Australia menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia di Australia agar :

1.    Tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mencermati perkembangan situasi keamanan di sekitarnya melalui berbagai sarana seperti Website KBRI Canberra dan Konsulat Jenderal / Konsulat Republik Indonesia di Australia, media cetak, media elektronik, dan media online;

2.    Membawa selalu tanda pengenal yang masih berlaku, seperti paspor, kartu mahasiswa, bukti identitas lainnya, dan selalu mengindahkan peraturan setempat;

3.    Tidak terpancing oleh tindakan-tindakan yang bersifat provokatif;

4.    Meningkatkan komunikasi antar warga serta keamanan diri dan keluarga di kediaman serta lingkungan;

5.    Menghindari ikut campur dalam politik dalam negeri Australia baik secara verbal, tulisan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan situs jejaring lainnya.

6.    Mempererat kekompakan dan koordinasi dengan sesama WNI serta memberikan pertolongan kepada yang bermasalah serta segera menyampaikan segala permasalahan  terkait kepada KBRI dan Konsulat Jenderal / Konsulat Republik Indonesia di Australia melalui nomor hotline 24 Jam pada nomor:

+61.450.475.094 (KBRI Canberra)

+61.467.227.487 (KJRI Sydney)

+61.477.007.075 (KJRI Melbourne)

+61.499.772.978 (KJRI Perth)

+61.438.843.040 (KRI Darwin)




Kontak Blog > ervanca@Gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz