NEW YORK, - Entah melihat
perjuangan Australia agar warganya bisa lepas dari usaha eksekusi mati membuat
Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut angkat suara.
Melalui Jurubicara PBB, Stephane Dujarric, Sekretaris Jenderal
organisasi tersebut, Ban Ki-moon meminta Indonesia untuk tidak melakukan
eksekusi terhadap para terpidana mati kasus kejahatan tahap dua yang terdiri
dari warga Australia, Perancis, Brazil, Ghana, Indonesia Filipina dan Nigeria.
Permintaan ini juga
disampaikan Sekretaris Ban kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi,
Kamis (12/2) lalu.
Istimewa |
“PBB menentang hukuman mati
dalam segala kondisi, Sekjen meminta pemerintah Indonesia tidak melakukan
eksekusi hukuman mati terhadap tahanan kasus narkoba yang tersisa,”ucap Jubir
PBB.
Seperti diketahui, Indonesia
kembali menerapkan hukuman keras kepada para terpidana kasus perdagangan
narkotika dimana pada tahap pertama pemerintah sukses melakukan eksekusi mati
terhadap lima warga Asing dan satu WNI.
Dan saat ini akan
dilanjutkan eksekusi tahap dua dimana ada 12 terpidana mati dari berbagai kasus
termasuk narkotika.
Yang menarik adalah dua dari
dua belas terpidana mati adalah warga Australia yang tergabung dalam Bali Nine.
ke-12 terpidana ini akan segera dieksekusi setelah permohonan grasinya ditolak
oleh Presiden RI Joko Widodo.
Akibat situasi ini,
Pemerintah Australia terasa terus menerus mengiba kepada Indonesia agar dua
warganya tidak dieksekusi bahkan dengan sedikit ancaman penarikan duta besar
mereka serta boikot tempat wisata Indonesia yang biasa dikunjungi warganya
kalau eksekusi ini dijalankan.
Kontak >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz