PARIS, - Jelang penentuan
waktu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati, Pemerintah Perancis
memanggil Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI, Letnan Jenderal TNI
(Purn.) Hotmangaradja M.P. Pandjaitan.
Sebagaimana dilansir dari
media setempat, pemanggilan ini terkait salah satu warganya menjadi calon
tereksekusi oleh Kejaksaan Agung RI
Dalam pembicaraan dengan
Dubes RI, Menlu Fabius dalam pernyataannya mengatakan pihaknya menyampaikan
posisi kuat Perancis terhadap hukuman mati di lokasi manapun dan dalam situasi
apapun.
Ilustrasi - Istimewa |
“Kementerian menyampaikan
posisi kuat Perancis terhadap hukuman mati di lokasi manapun dan dalam situasi
apapun. Sejalan dengan kemitraan yang menyatukan dua negara (menteri)
menenkankan kepedulian khusus Perancis terhadap setiap warga negara kami,”demikian
pernyataan Menlu Fabius.
Sebagai informasi, seorang
warga negara Perancis bernama Serge Atloui ditangkap di Jakarta pada tahun 2005
karena kedapatan mengoperasikan pabrik ekstasi.
Dalam persidangan tahun 2007,
hakim memberikan vonis mati ke Atloui, kemudian mengajikan grasi namun ditolak
oleh Presiden pada Januari lalu.
Atloui sendiri masuk dalam
daftar terpidana narkotika yang akan dieksekusi dalam waktu dekat oleh
Kejaksaan Agung RI.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz