Kamis, 12 Februari 2015

Myanmar Setujui Referendum Konstitusi

NAYPYIDAW, - Pemerintah Myanmar akhirnya menyetujui perangkat hukum yang mengatur tentang pelaksanaan referendum untuk mengubah konstitusi.

Dengan kata lain jika ini disahkan berarti kesempatan tokoh Oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi untuk maju sebagai Presiden pada pemilu terbuka luas.

Istimewa
Persetujuan undang-undang tentang referendum ini disampaikan seorang anggota parlemen kepada sebuah media mengatakan pemerintah Presiden Thein Sein saat ini tengah mendapatkan tekanan dari dalam dan luar negeri terkait reformasi sistem politik sebelum pemilu tahun ini.

Salah satu yang memberikan tekanan kepada pemerintah adalah Suu Kyi dan partainya Liga Nasional untuk Demokrasi NLD yang mendesak adanya perubahan konstitusi yang dibuat oleh penguasa militer.

Karena dalam perangkat undang-undang yang ada adalah melarang seseorang yang menikah dengan warga asing menjadi presiden, hal inilah yang membuat Suu Kyi tidak bisa mencalonkan diri karena dirinya pernah menikah dengan warga Inggris serta dari pernikahan ini memiliki dua orang anak.

Sementara itu dari Washington DC, Jurubicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki menyambut baik atas keputusan yang dikeluarkan pemerintah Myanmar dengan menyatakan reformasi konstitusi tersebut haruslah merefleksikan keinginan rakyat Myanmar.

“Kami berharap reformasi yang tengah dipertimbangkan akan memfasilitasi pemilihan umum yang kredibel, transparan dan iklusif yang memungkinkan semua orang untuk memilih sendiri pemimpin nasional dan lokal mereka sendiri,”ucap Jubir Psaki.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz