JAKARTA, - Jelang
pelaksanaan eksekusi bagi tahap kedua pihak Kejaksaan Agung RI dikejutkan
dengan adanya satu dari sebelas terpidana mati mengalami gangguan jiwa.
Adalah Rodrigo Gularte
berusia 39 tahun asal Brazil dengan vonis atas penyeludupan 19 kilogram kokain
pada tanggal 31 Juli 2004.
Ilustrasi - Istimewa |
Kepastian Gularte mengalami
gangguan jiwa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,
Tony Spontana
“Yang terindikasi mengalami
gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte dari Brazil,”ucapnya
Karena hal ini menurut Tony,
pihaknya telah menerima laporan awal dari psikiater yang menangani Gularte
serta menerima surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.
“Jaksa Agung sedang
mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan
terindikasi memang benar mengalami gangguan jiwa,”ucapnya.
Tony juga mengatakan bahwa
Kepala LP Nusakambangan meminta izin kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk
melakukan pemeriksaan medis di luar LP mengingat keterbatasan fasilitas yang
ada di LP tersebut.
Apakah dengan kasus ini akan
tertunda pelaksanaan eksekusi, menurut Tony tidak akan ada perubahan dalam
jumlah terpidana yang akan dieksekusi, namun saat ini yang dibutuhkan Kejagung
adalah informasi sejauh mana Gularte akan menjalani pemeriksaan medis untuk menentukan
langkah selanjutnya.
Informasi yang beredar,
Gularte sendiri ditangkap Bea dan Cukai Bandara Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Banten pada 31 Juli 2004 karena bersama dua rekannya dirinya
kedapatan menyembunyikan 19 Kilogram kokain pada papan selancara yang telah
dimodifikasi.
Menurut pengakuannya, kokain
tersebut akan dijual kepada warga asing yang sering meramaikan klub malam dan
diskotek di Bali.
Atas usaha ini, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte pada 7 Februari 2005.
Gularte sempat mengajukan
banding yang dijawab hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan hukuman
mati tersebut pada 10 Mei 2005.
Bahkan, Gularte mendapatkan
dukungan dari Menteri Kehakiman negaranya, Luiz Paulo Barreto yang meminta agar
Indonesia mengampuni Gularte.
Namun usaha ini tidak
dijalankan, bahkan di tingkat Mahkamah Agung menolak permohonan Gularte pada 1
Juni 2011.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz