Selasa, 17 Februari 2015

Jelang Eksekusi, Salah Satu Terpidana Alami Gangguan Jiwa

JAKARTA, - Jelang pelaksanaan eksekusi bagi tahap kedua pihak Kejaksaan Agung RI dikejutkan dengan adanya satu dari sebelas terpidana mati mengalami gangguan jiwa.

Adalah Rodrigo Gularte berusia 39 tahun asal Brazil dengan vonis atas penyeludupan 19 kilogram kokain pada tanggal 31 Juli 2004.

Ilustrasi - Istimewa

Kepastian Gularte mengalami gangguan jiwa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana

“Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte dari Brazil,”ucapnya

Karena hal ini menurut Tony, pihaknya telah menerima laporan awal dari psikiater yang menangani Gularte serta menerima surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.

“Jaksa Agung sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi memang benar mengalami gangguan jiwa,”ucapnya.

Tony juga mengatakan bahwa Kepala LP Nusakambangan meminta izin kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melakukan pemeriksaan medis di luar LP mengingat keterbatasan fasilitas yang ada di LP tersebut.

Apakah dengan kasus ini akan tertunda pelaksanaan eksekusi, menurut Tony tidak akan ada perubahan dalam jumlah terpidana yang akan dieksekusi, namun saat ini yang dibutuhkan Kejagung adalah informasi sejauh mana Gularte akan menjalani pemeriksaan medis untuk menentukan langkah selanjutnya.

Informasi yang beredar, Gularte sendiri ditangkap Bea dan Cukai Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada 31 Juli 2004 karena bersama dua rekannya dirinya kedapatan menyembunyikan 19 Kilogram kokain pada papan selancara yang telah dimodifikasi.

Menurut pengakuannya, kokain tersebut akan dijual kepada warga asing yang sering meramaikan klub malam dan diskotek di Bali.

Atas usaha ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte pada 7 Februari 2005.

Gularte sempat mengajukan banding yang dijawab hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan hukuman mati tersebut pada 10 Mei 2005.

Bahkan, Gularte mendapatkan dukungan dari Menteri Kehakiman negaranya, Luiz Paulo Barreto yang meminta agar Indonesia mengampuni Gularte.

Namun usaha ini tidak dijalankan, bahkan di tingkat Mahkamah Agung menolak permohonan Gularte pada 1 Juni 2011.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz