JAKARTA, - Indonesia
menjawab segala pertanyaan yang terkait adanya pemilihan negara tertentu untuk
dilaksanakan eksekusi.
Dok. Kemlu RI |
Bantahan ini disampaikan
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi yang mengatakan bahwa
pelaksanaan hukuman mati bagi para terpidana kasus peredaran dan penyeludupan narkoba
tidak ditujukan kepada negara bangsa dan warga negara tertentu.
“Saya akan mengulangi
pernytaan ini bahwa keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia
tidak ditujukan pada negara, bangsa maupun warga negara tertentu melainkan
ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji,”ucapnya.
Mantan Dubes RI untuk Kerajaan
Belanda ini juga menekankan kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari
penegakan hukum yang positif di negeri ini yang diimplementasikan untuk jenis
kejahatan luar biasa.
“Dan putusan hukuman mati
itu dibuat sistem peradilan yang independent dan imparsial,”ucapnya.
Menlu juga mengutiip dari
Pasal 6 Konvensi Internasional mengenail Hak-hak Sipil dan Politik yang
menyatakan bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang
sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.
Pernyataan keras Menlu Retno
ini membalas ada rumor yang beredar atas desakan yang dilontarkan Australia
agar warganya tidak masuk dalam daftar tereksekusi.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz