Selasa, 17 Februari 2015

Hukuman Mati Tidak Ditujukan pada Warga Negara Tertentu

JAKARTA, - Indonesia menjawab segala pertanyaan yang terkait adanya pemilihan negara tertentu untuk dilaksanakan eksekusi.

Dok. Kemlu RI
Bantahan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi yang mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati bagi para terpidana kasus peredaran dan penyeludupan narkoba tidak ditujukan kepada negara bangsa dan warga negara tertentu.

“Saya akan mengulangi pernytaan ini bahwa keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia tidak ditujukan pada negara, bangsa maupun warga negara tertentu melainkan ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji,”ucapnya.

Mantan Dubes RI untuk Kerajaan Belanda ini juga menekankan kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di negeri ini yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan luar biasa.

“Dan putusan hukuman mati itu dibuat sistem peradilan yang independent dan imparsial,”ucapnya.

Menlu juga mengutiip dari Pasal 6 Konvensi Internasional mengenail Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.

Pernyataan keras Menlu Retno ini membalas ada rumor yang beredar atas desakan yang dilontarkan Australia agar warganya tidak masuk dalam daftar tereksekusi.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz