Minggu, 15 Februari 2015

Coret RUU PRT, DPR Bohongi Publik

JAKARTA, - Tidak dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) ke dalam Program Legislasi Nasional 2015 menuai kecaman.

Salah satunya adalah Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran yang menilai parlemen telah membohongi publik dengan tidak dimasukkannya RUU tersebut ke dalam prolegnas.

twitter.com/bukan_PEMBANTU
Protes ini disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini di Jakarta.

“Kami protes keras atas tindakan pembohongan publik dengan menghapus UU PRT dalam Prolegnas. Kami menyayangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak mengusulkan UU PRT dalam pembahasan legislasi,”ucapnya

Menurut Lita, jika negeri ini menuntut negara lain untuk melindungi buruh migran kenapa pembahasannya tidak kunjung kelar kalau begini bagaimana negara melindungi hak-hak dari PRT.

“Kalau tidak disahkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak PRT yang harus dipenuhi ? misalnya pengakuan PRT sebagai pekerja dan mendapatkan libur mingguan minimal sehari dalam seminggu,”ucapnya.

Menurutnya saat ini PRT kerap dipandang sebelah mata dengan dalih pekerjaan mereka hanyalah berada pada sektor informal dan tidak mendapatkan gaji yang layak.

Karena menurut Lita PRT hingga saat ini belum mendapatkan gaji yang layak, padahal jika mengacu standar upah minimum di Jakarta setidaknya mereka mengantongi sekitar Rp2,7 juta tiap bulan.

“Sebanyak 75 persen dari kasus yang ditangani kebanyakan tidak dibayar gajinya. Ada yang selama tiga atau enam bulan, bahkan hak komunikasi sama sekali tidak ada seperti kesulitan keluar rumah,”ucapnya.

Melihat situasi seperti ini pihaknya meminta adanya perjanjian kerja antara pembantu dan majikan secara tertulis supaya tidak terjadi pengingkaran seperti pemotongan upah.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz