Selasa, 17 Februari 2015

Tujuh Pasal UU ITE akan Direvisi

JAKARTA, - Ada kabar gembira bagi para penggiat sosial media dan teknologi yang selama ini takut berekspresi karena akan terkena pasal ITE kali ini produk hukum yang menakutkan tersebut kabarnya akan direvisi oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informatika Kemenkominfo, Bambang HEru Tjahjono mengatakan pihaknya akan merevisi terbatas setidaknya kurang lebih ada 7 atau 8 pasal terkait bentuk hukuman.

Ilustrasi - Istimewa
“Ya (revisi) kami lakukan. Kami mengatakan ini revisi terbatas, kurang lebih ada 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman misalnya yang pasal 27s ayat 1 kan terlalu tinggi,”ucapnya.

Revisi yang dilakukan dengan mempertimbangkan unsur permanen dalam suatu hal yang diunggah ke internet. Keberadaan UU ITE secara keseluruhan menurutnya untuk mewujudkan kehati-hatian pengguna internet.

“Pasal 27 ayat 3 itu kana da juga di KUHP, tapi kami perhatikan unsur permanennya kalau di ITE makanya saya bilang UU ITE itu yang pentingnya kehati-hatian asas manfaatnya intinya, hati-hati ketika menggunakan internet,”ucapnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Rudiantara mengatakan bahwa UU ITE sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 dengan sasarn adalah perbaikan terhadap pasal 27 yang selama ini kontroversial.

“Sudah masuk Prolegnas 2015, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR, tinggal nanti dibahas kalau revisinya hanya pasal tersebut, tidak akan lama tidak sampai enam bulan selesai,”ucapnya.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 UU ITE dimana isinya adalah apa saja yang dikatakan perbuatan terlarang  dalam hal informasi atau dokumen elektronik dapat dipenjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp,1,000,000,000

Akibat pasal ini, menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) tercatat sudah ada 74 kasus yang terkait hal ini.

Dari 74 kasus ini setidaknya 37 persen pelapor berasal dari pejabat publik yang melaporkan penduduk di wilayahnya ke ranah hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau memberikan kritikan tajam



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz