JAKARTA, - Ada kabar gembira
bagi para penggiat sosial media dan teknologi yang selama ini takut berekspresi
karena akan terkena pasal ITE kali ini produk hukum yang menakutkan tersebut
kabarnya akan direvisi oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur
Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informatika Kemenkominfo, Bambang HEru Tjahjono
mengatakan pihaknya akan merevisi terbatas setidaknya kurang lebih ada 7 atau 8
pasal terkait bentuk hukuman.
Ilustrasi - Istimewa |
“Ya (revisi) kami lakukan.
Kami mengatakan ini revisi terbatas, kurang lebih ada 7 atau 8 pasal. Terkait
bentuk hukuman misalnya yang pasal 27s ayat 1 kan terlalu tinggi,”ucapnya.
Revisi yang dilakukan dengan
mempertimbangkan unsur permanen dalam suatu hal yang diunggah ke internet.
Keberadaan UU ITE secara keseluruhan menurutnya untuk mewujudkan kehati-hatian
pengguna internet.
“Pasal 27 ayat 3 itu kana da
juga di KUHP, tapi kami perhatikan unsur permanennya kalau di ITE makanya saya
bilang UU ITE itu yang pentingnya kehati-hatian asas manfaatnya intinya, hati-hati
ketika menggunakan internet,”ucapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi
dan Informatika Indonesia, Rudiantara mengatakan bahwa UU ITE sudah masuk dalam
daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 dengan sasarn adalah
perbaikan terhadap pasal 27 yang selama ini kontroversial.
“Sudah masuk Prolegnas 2015,
sudah disepakati antara pemerintah dan DPR, tinggal nanti dibahas kalau
revisinya hanya pasal tersebut, tidak akan lama tidak sampai enam bulan
selesai,”ucapnya.
Pasal yang dimaksud adalah
Pasal 27 UU ITE dimana isinya adalah apa saja yang dikatakan perbuatan
terlarang dalam hal informasi atau
dokumen elektronik dapat dipenjara paling lama enam tahun atau denda paling
banyak Rp,1,000,000,000
Akibat pasal ini, menurut
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) tercatat sudah ada 74
kasus yang terkait hal ini.
Dari 74 kasus ini setidaknya
37 persen pelapor berasal dari pejabat publik yang melaporkan penduduk di
wilayahnya ke ranah hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau memberikan
kritikan tajam
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz