Kamis, 12 Februari 2015

Nominal Pembayaran Diyat DIbatasi

JAKARTA, - Pemerintah Indonesia akan membatasi pembayaran uang diyat yang berasal dari belanja negara (APBN) serta bersifat selektif dalam memberikan bantuan untuk terpidana mati di kawasan Saudi

Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR.

Dok. Kemlu RI
Menlu Retno mengatakan pihaknya akan mematok kepada fatwa ulama di Saudi terkait jumlah diyat yang akan diberikan yaitu sebesar 200,000 real atau sekitar Rp600 juta untuk perempuan dan 400,000 real (Rp1,2 miliar) untuk pria

“Sementara kita memakai (patokan) diyat dasar,” ucap Menlu Retno.

Menurut Menlu Retno, pihaknya sudah melakukan pembahasan soal uang diyat ini bahwa tidak ada satu pun negara di dunia yang membayarkan ini dari anggaran negaranya melainkan negara hanya memfasilitasi pengumpulan dana.

“Ada dua hal, pertama pembelaan yang dilakukan secara optimal sebisa mungkin selama masih ada celah kita lakukan. Terkait diyat ada keterbatasan yang diberikan oleh negara,”ucapnya.

Soal pembatasan bantuan diyat ini harus dilakukan pihak pemerintah karena pertimbangan rasa keadilan masyarakat dimana anggaran besar untuk uang diyat bisa dipakai untuk kepentingan lain lebih bermanfaat bagi rakyat kebanyakan

“Rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia juga harus dipertimbangkan dan kami sepakat bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tindakan yang harus dilakukannya,”ucapnya

Menurut Menlu ada satu titik dimana pemerintah sudah tidak bisa berbuat apa-apa atas vonis hukuman mati di Saudi dengan melihat mekanisme hukum yang berlaku di sana yang memberlakukan sistem pemaafan, sehingga jika pihak keluarga korban tidak memberi maaf maka hukuman mati sulit dihentikan bahkan raja pun tidak bisa mengintervensi itu.

“Jika keluarga korban sudah tidak dapat memberikan pemaafan maka pintu pemaafan tertutup dan negara atau raja sekalipun tidak bisa mengintervensi kasus itu,”ucapnya

Soal kasus hukuman mati WNI di luar negeri, Menlu Retno mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan secara all out dari sisi pendampingan hukum dan diplomasi.

Salah satu contoh all out-nya pemerintah dalam kasus ini saat berhasil membebaskan lima terpidana mati asal Banjarmasi dari hukuman mati, bahkan kelimanya dibebaskan sama sekali dari pembayaran uang diyat.

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan warga Banjarmasin ini dikenal dengan kasus “Lima Banjar, Menlu mengatakan pembebasan kelima WNI ini tidak lepas dari kerja keras para diplomat negeri ini di Mekkah yang turun tangan langsung untuk mendekati keluarga korban bahkan sampai merawat sang ibu korban di rumah sakit.

“Sampai sejauh itu upaya kita untuk memintakan maaf kepada keluarga korban dan Alhamdulilah ibu korban telah menyampaikan kepada pengadilan pemberian maaf tanpa diyat 1 real pun,”ucapnya.

Sebagai informasi, uang diyat adalah sistem yang berlaku dalam vonis hukuman mati di Saudi sebagai syarat pemaafan dari pihak ahli waris korban berhak meminta ganti rugi berupa diyat kepada terpidana mati.

Sepanjang sejarah negara ini, Indonesia pernah melakukan pembayaran diyat sebesar Rp21 miliar untuk terpidana mati Satinah yang membunuh majikannya di Saudi.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz